Hukum Islam dsan sistem hukum apapun dapat dipandang sebagai sesuatu yang otonom, namun iapun berintegrasi dengan unsur lain di dalam masyarakat sehingga terjadi saling bergantung. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peluang dan berkembangan hukum Islam di Indonesia, yang telah dirintis dari priode ke priode menunjukan fenomena yang lebih mengharapkan terhadap keberadaan hukum islam dengan syarat peningkatan sumber daya manusia, terutama dalam bidang hukum Islam akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan.
Yuridis Normatif : Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yuridis Empiris : Hukum Islam berperan besar dalam sistem hukum nasional, hukum Islam umumnya digunakan dalam kasus-kasus yang menyangkut keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan pewarisan. Pengadilan agama mempunyai kewenangan khusus untuk menangani perselisihan tertentu, dan keputusannya didasarkan pada penafsiran hukum Islam oleh para ahli hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H