Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

10 Oktober 2023   18:59 Diperbarui: 10 Oktober 2023   19:05 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Terbit : 2015

Reviewer : Zaidatul Khoiriyah

Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

( Studi Hukum Islam Masa Orde Baru dan Era Reformasi )

Mencari posisi hukum islam dalam sistem hukum nasional telah jelas, dimana hukum islam sebagaimana termasuk dalam politik hukum pemerintah dalam GBHN yang ditetapkan MPR Nomor IV/MPR/199. Menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan hukum mengakui dan menghormati hukum agama (termasuk hukum Islam) dalam menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dan diupayakan agar peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan norma agama (termasuk moral Islam). Hukum Islam dalam pembangunan hukum nasiomal mempunyai 2 bentuk :

  • Mengfungsikan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku hanya bagi pemeluk Islam.
  • Mengfungsikan hukum Islam melalui ekspresi nilai- nilai atau prinsip-prinsip hukum Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi kaum muslim tetapi juga bagi semua warna negara.

HukumIslam dalam perspektif hukum positif Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok menurut Maskuri Abdullah :

  • Hukum positif yang sejalan dengan hukum Islam
  • Hukum positif yang tidak bertentangan dengan hukum islam mesti tidak sama persis dengan hukum Islam.
  • Hukum positif yang bertentangan dengan hukum Islam.

Wacana Islam Politik 

Hubungan Islam dengan negara selalu menarik untuk dibicarakan dalm konteks bangsa Indonesia, mengingat kekuatan Islam menjadi kekuatan penyokong terbesar bagi pertumbuhan dan perkembangan Indonesia ke depan. Namun selainmendorong pembangunan norma-norma hukum yang berkembang dalam masyarakat yang tidak kalah strateginya adalah bagimana politik hukum penguasa terhadap posisi hukum Islam tersebut. Islam dan hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan. Kenyatan pluralis bangsa Indonesia akan menjadi pertimbangan dalam upaya legilasi nasional, sehingga nilai- nilai Islam akan lebih mudah terserap dalam sistem hukum nasional.

Peluang dan tantangan legislasi hukum islam 

Hukum Islam dsan sistem hukum apapun dapat dipandang sebagai sesuatu yang otonom, namun iapun berintegrasi dengan unsur lain di dalam masyarakat sehingga terjadi saling bergantung. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peluang dan berkembangan hukum Islam di Indonesia, yang telah dirintis dari priode ke priode menunjukan fenomena yang lebih mengharapkan terhadap keberadaan hukum islam dengan syarat peningkatan sumber daya manusia, terutama dalam bidang hukum Islam akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan.

Yuridis Normatif : Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yuridis Empiris : Hukum Islam berperan besar dalam sistem hukum nasional, hukum Islam umumnya digunakan dalam kasus-kasus yang menyangkut keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan pewarisan. Pengadilan agama mempunyai kewenangan khusus untuk menangani perselisihan tertentu, dan keputusannya didasarkan pada penafsiran hukum Islam oleh para ahli hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun