Pembuktian kesengajaan:
Penegak hukum harus menunjukkan bahwa pelaku:
- Tahu bahwa tindakannya salah secara hukum.
- Memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Analisis motif dan pola tindakan:
Investigasi mengidentifikasi:
- Upaya pelaku untuk menyamarkan jejak kejahatan, seperti penggunaan nama fiktif atau rekening palsu.
- Aset dan kekayaan pelaku yang tidak sesuai dengan profil penghasilan resminya.
Pemeriksaan psikologis atau pengakuan:
Dalam beberapa kasus, interogasi mendalam dapat membuktikan bahwa pelaku sadar tindakannya adalah korupsi.
Contoh Kasus:
Dalam kasus suap, penerimaan uang oleh seorang pejabat negara setelah adanya perjanjian khusus dengan pemberi suap menunjukkan adanya mens rea, karena pelaku tahu tindakannya salah dan sengaja melakukannya.
Penerapan dalam Sistem Hukum Indonesia
Tahap Penyidikan:
Penegak hukum mengumpulkan bukti actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat jahat). Teknologi forensik digital sering digunakan untuk menelusuri bukti elektronik, seperti komunikasi atau transfer dana.Proses Penuntutan:
Jaksa penuntut umum harus membuktikan di pengadilan bahwa kedua elemen tersebut terpenuhi. Jika salah satu elemen tidak terbukti, dakwaan bisa gugur.Pengadilan Khusus Tipikor:
Di Indonesia, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) bertugas mengadili perkara korupsi, dengan hakim yang terlatih untuk memahami elemen actus reus dan mens rea secara mendalam.
Daftar PustakaÂ
C. in criminal law, a person's physical action to commit a crime. Wikipedia.org. Published April 8, 2003. Accessed December 5, 2024. https://en.wikipedia.org/wiki/Actus_reus
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001).