Mohon tunggu...
Zaidan Akram Ruslani
Zaidan Akram Ruslani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010082 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS |

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   11:19 Diperbarui: 5 Desember 2024   11:36 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contohnya: Seseorang yang mencuri dompet di kereta api. Tindakannya berupa mengambil barang milik orang lain tanpa izin, yang merupakan tindakan fisik dalam pencurian.

2. Kelalaian Untuk Bertindak (An Omission to Act)

Kegagalan untuk bertindak dalam situasi di mana pelaku memiliki kewajiban hukum untuk bertindak. Kelalaian terjadi ketika seseorang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan atau kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, meskipun tidak ada tindakan aktif yang dilakukan, kelalaian tetap bisa dianggap sebagai actus reus. 

Contohnya: Seorang pengemudi yang lalai dalam mengemudi dan menyebabkan kecelakaan fatal karena melanggar peraturan lalu lintas, dikarenakan tidak berhenti di lampu merah, hal ini dapat dianggap lalai. Meskipun pengemudi tidak secara sengaja menabrak orang lain, kelalaiannya dalam mematuhi aturan keselamatan menyebabkan kejahatan. 

3. Keadaan Tertentu (A State of Affairs) 

Pelaku melakukan tindakan bersalah karena keadaan tertentu yang membuat si pelaku melakukan tindakan yang salah. Dalam beberapa kasus, actus reus juga bisa berupa keadaan tertentu yang menjadi penyebab atau bentuk dari tindak kejahatan. Keadaan ini bukanlah tindakan aktif atau kelalaian, tetapi kondisi atau situasi yang melanggar hukum. 

Contohnya: Seorang yang memiliki bayi tetapi tidak memiliki uang untuk membeli susu, sehingga dia melakukan tindakan pencurian.

Mens Rea adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah" atau "niat jahat". Dalam konteks hukum pidana, Mens Rea merujuk pada unsur mental atau niat yang dimiliki oleh seseorang saat melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Secara sederhana, Mens Rea mengacu pada keinginan atau kesadaran pelaku bahwa tindakannya dapat menimbulkan akibat yang melanggar hukum. 

Mens Rea dapat bervariasi tergantung pada tingkat kesadaran dan niat pelaku saat melakukan perbuatan pidana. Beberapa kategori Mens Rea adalah:

1. Intensi (Intention):
Pelaku memiliki niat atau tujuan tertentu untuk melakukan tindakan tersebut. Intensi mengacu pada niat langsung pelaku untuk melakukan suatu perbuatan atau menyebabkan akibat tertentu. Pelaku memiliki kesadaran penuh terhadap konsekuensi yang akan terjadi dan bertujuan untuk mencapainya. 

Contoh: Jika seseorang merencanakan untuk membunuh orang lain dan kemudian melakukannya dengan sengaja, dia memiliki niat untuk membunuh. Dalam hal ini, pelaku tahu bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian dan memang berniat untuk menyebabkan kematian tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun