Pengacara MA, Irfan Fahmi mengatakan, M berencana memohon ampun kepada Jokowi agar sang anak dibebaskan.
"Sebisa mungkin ibunya ingin bersimpuh di hadapan orang-orang yang dirugikan anaknya, mau minta maaf," ujar Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014).
Walau sudah minta maaf kepada Presiden Jokowi Polri memastikan tetap akan melanjutkan kasus dugaan bullying. Ia mengatakan tersangka yang merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur akan dijerat dengan pasal utama UU Pornografi No.44 Tahun 2008 dan UU KUHP Pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik. REPUBLIKA
''Walau dibenarkan oleh UU, saya berharap Jokowi mau mencabut gugatan terebut karena bagaimanapun apa yang disampaikan masyarakat pada saat hinggar binggar kampanye pada pilpres kemarin adalah bagian dari proses demokratisasi dan partisipasi masyarakat untuk menyuarakan keyakinannya mendapatkan pemimpin terbaik,'' ujar Pakar Hukum Pidana, Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah kepada Republika di Jakarta, Rabu (29/10).
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit, tindakan yang dilakukan oleh Mabes Polri sangat melanggar kebebasan berpendapat yang selama ini digaungkan oleh Indonesia. Karenanya, dirinya melihat kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjukan kediktatorannya.
Ini (MA) harus dibebaskan, kalau tidak Jokowi sebagai pemimpin bisa dicap diktator," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kasus bullying terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan seorang buruh tusuk sate tersebut menjadi perhatian publik di media sosial Twitter.
Dukungan terhadap MA terus bergulir dan menjadi pembicaraan hangat di dunia maya. Hastag #SaveTukangSate masuk dalam 10 besar tranding topik Indonesia (TTI), bahkan menduduki posisi teratas pada Kamis (30/10/2014) dini hari. OKEZONE
#SaveTukangSate
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI