Mohon tunggu...
Aisyah Nur Zahwa Raniyah
Aisyah Nur Zahwa Raniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Pikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   12:06 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:15 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aisyah Nur Zahwa Raniyah 

Nim : 222111204

Kelas : 5F

Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang sosiologi dan hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berpengaruh hingga saat ini. Berikut adalah ringkasan pokok-pokok pemikiran mereka serta analisis relevansi pemikiran mereka dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.

1.Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

*Aksi Sosial

Weber menekankan bahwa sosiologi harus mempelajari tindakan sosial, yaitu tindakan yang dilakukan individu dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Ini mencakup pemahaman subjektif dari pelaku tindakan.

*Metode Verstehen

Weber mengembangkan metode verstehen, yang berarti pemahaman mendalam terhadap makna subjektif dari tindakan sosial. Pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana tindakan tersebut terjadi.

*Jenis Otoritas

Weber membedakan tiga jenis otoritas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun