Nama : Aisyah Nur Zahwa RaniyahÂ
Nim : 222111204
Kelas : 5F
Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang sosiologi dan hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berpengaruh hingga saat ini. Berikut adalah ringkasan pokok-pokok pemikiran mereka serta analisis relevansi pemikiran mereka dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.
1.Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber
*Aksi Sosial
Weber menekankan bahwa sosiologi harus mempelajari tindakan sosial, yaitu tindakan yang dilakukan individu dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Ini mencakup pemahaman subjektif dari pelaku tindakan.
*Metode Verstehen
Weber mengembangkan metode verstehen, yang berarti pemahaman mendalam terhadap makna subjektif dari tindakan sosial. Pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana tindakan tersebut terjadi.
*Jenis Otoritas
Weber membedakan tiga jenis otoritas: