Penganut penting lain dari mazhab ini adalah H.L.A. Hart, yang mengembangkan pandangan lebih lanjut dengan konsep "rule of recognition" (aturan pengakuan), yaitu bahwa hukum diakui sebagai sah ketika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh sistem hukum itu sendiri.
3. Argumen Mengenai Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Positivisme hukum dalam konteks Indonesia sangat relevan karena sistem hukum Indonesia beroperasi dengan kerangka aturan yang sangat dipengaruhi oleh positivisme. Hukum di Indonesia, seperti di banyak negara, menekankan bahwa hukum yang berlaku adalah yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari apakah hukum itu adil atau tidak menurut standar moral.
Namun, ada beberapa kritik yang bisa diajukan:
1.) Formalitas tanpa Substansi: Positivisme hukum cenderung terlalu fokus pada aspek prosedural dan formil dari hukum tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang sah secara prosedural bisa saja menghasilkan ketidakadilan substantif bagi masyarakat. Ini bisa dilihat dalam kasus UU Cipta Kerja, di mana meskipun secara prosedural dianggap cacat, perdebatan besar juga muncul tentang dampaknya terhadap pekerja dan lingkungan.
2.) Kurangnya Keadilan Sosial: Di Indonesia, banyak peraturan yang sah secara hukum tetapi justru diprotes karena dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil atau rentan. Positivisme hukum mungkin kesulitan untuk menangkap aspek-aspek ini karena cenderung menitikberatkan legalitas dan prosedur daripada dampak sosial.
Namun, tetap ada manfaat dari positivisme hukum dalam menjaga kepastian hukum. Sistem hukum harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk memastikan stabilitas, dan dalam hal ini, positivisme berfungsi dengan baik.
• Kesimpulan
Mazhab positivisme hukum dalam konteks Indonesia memberikan fondasi untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban sosial, terutama di negara dengan sistem hukum yang kompleks seperti Indonesia. Namun, penerapan yang kaku terhadap positivisme dapat menyebabkan ketidakpekaan terhadap masalah keadilan sosial dan moral. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara penerapan aturan yang formal dengan pertimbangan keadilan substantif dalam konteks sosial.
#uinsaidsurakarta2024Â