Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembatalan Poligami karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum

2 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Klaten perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam dalam mengabulkan permohonan pembatalan poligami perkara Nomor: 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt adalah: Dalam Perkawinan Termohon dengan wanita lain (Turut Termohon I) telah terbukti melanggar ketentuan, antara lain:

1) Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 71 huruf (a) poligaminya tanpa adanya izin dari Pemohon dan tidak mengajukan permohonan poligaminya ke Pengadilan Agama.

2) Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan poligami Termohon tetap mengingat Termohon sudah beristri.

3) Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu Termohon tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan sebab adanya pemalsuan identitas sehingga terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan.

D.Rencana Skripsi

Untuk rencana yang nantinya akan saya tulis sebagai tugas akhir adalah mengenai "Hak waris Istri kedua dari pernikahan poligami yang tidak dicatatkan" pembahasan ini lebih menekankan kepada aspek hukumnya dan juga akibat hukum dari pernikahan tersebut Apakah dari pernikahan Siri Seorang Istri juga berhak mendapatkan waris, selain itu juga untuk mengetauhi kedudukan istri kedua dari pernikahan siri. Nantinya rencana skripsi ini akan menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan secara wawancara.

Rancangan skripsi tersebut akan membahas beberapa aspek dalam perkawinan seperti perkawinan poligami, hakwaris, kedudukan pernikahan yang tidak dicatatkan. Dalam hal ini, saya mengambil beberapa dasar hukum baik menurut undang undang maupun menurut hukum islam.

Hak waris adalah salah satu aspek penting dalam hukum Islam dan hukum adat Indonesia, yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, terutama dalam hal pewarisan harta warisan. Hak waris pernikahan poligami dalam hukum Islam dan hukum adat memiliki perbedaan yang signifikan, yang memerlukan analisis lebih lanjut untuk memahami dan mengembangkan hukum waris yang lebih adil dan berkeadilan.

Hak waris istri kedua dalam hukum Islam dan hukum adat di Indonesia masih menjadi permasalahan yang kompleks dan memerlukan analisis lebih lanjut. Dalam hukum Islam, hak waris istri kedua diatur dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis, serta dalam beberapa kitab hukum Islam yang relevan. Sementara dalam hukum adat, hak waris istri kedua diatur melalui tradisi dan kebiasaan Masyarakat.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis data yang diperoleh dari sumber primer dan sekunder yang relevan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan ahli waris dan pewaris, serta melalui analisis dokumen-dokumen yang terkait dengan hukum waris. Data sekunder diperoleh dari sumber-sumber akademis dan dokumen-dokumen hukum yang relevan. Tujuan dari penulisan itu ialah untuk mengetauhi apakah istri kedua yang dinikahi secara siri tetap berhak mendapat waris, dan bagaimana hakim maupun pihak berwenang dalam menentukan warisan tersebut.

Penelitian itu nantinya diharapkan dapat memberikan informasi kewarisan meliputi perlindungan hak-hak para ahli waris, mengembangkan penalaran, dan memberikan regulasi agar terlaksananya ketentuan waris dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun