*Masalah yang akan dihadapi ahli waris ketika pewaris meninggal adalah diantaranya sebagai berikut:
1. Mengurus dan menyelesaikan segala persoalan tentang pewaris sampai pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan utang piutang. Jika pewaris meninggalkan utang, ahli waris harus menyelesaikannya. Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan
3. Menyelesaikan wasiat. Jika pewaris meninggalkan wasiat, ahli waris harus melaksanakan wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut
4. Membayar utang, hibah wasiat, dan beban lain. Ahli waris harus ikut memikul membayar urang, hibah wasiat, dan beban lain seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Terutama bagi ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris.
5. Memelihara keutuhan harta warisan. Ahli waris harus memelihara keutuhan harta warisan sebelum dibagi dan mengurus warisan sebaik-baiknya
6. Mengurus kewajiban pewaris. Jika pewaris meninggalkan kewajiban yang belum selesai, ahli waris harus mengurusnya.
7. Mengurus harta warisan. Ahli waris harus mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, termasuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera.
8. Pembagian warisan yang tidak disetujui ahli waris. Seringkali terjadi perselisihan antar ahli waris karena tidak terima dengan pembagian waris masing-masing
* Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Dari penjelasan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kewajiban ahli waris adalah menyelesaikan hutang atau kewajiban pewaris menggunakan harta bawaan pewaris ditambah bagian dari harta bersama pewaris untuk melunasi utang-utang pewaris terlebih dahulu, sebelum hartanya dibagi atau pindah kepada ahli waris.
Kewajiban dan tanggungjawab ahli waris menurut hukum perdata umum di Indonesia merujuk ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, yaitu: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Apabila pewaris meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan beralih kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 833 KUH Perdata. Perpindahan hak dan kewajiban almarhum kepada ahli waris tersebut disebut Saisine. Jika pewaris memiliki utang, maka ahli waris memiliki tanggung jawab dan kewajiban dengan menggunakan harta warisan tersebut untuk melunasi hutang pewaris. Ahli waris menunaikan kewajiban pewaris dengan memikul tanggungjawab atas utang pewaris. Tujuannya untuk menghindari terjadinya sengketa dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya utang yang ditinggalkan pewaris. Bila harta warisan pewaris dikelola dengan baik, jujur dan sesuai ketentuan hukum, maka dapat menghidari timbulnya persoalah baru, baik terhadap ahli waris maupun pihak yang terkait dengan warisan tersebut.
*Penyelesaian sengketa waris yang dikuasai oleh salah satu ahli waris. Dalam kasus ini penyelesaian dimulai dengan cara musyawarah, dikarenakan dalam urusan waris pihak pihak yang bersangkutan masih dalam lingkup keluarga maka cara pertama dilakukan dengan mediasi kekeluargaan. Pihak yang bersengketa dapat menunjuk mediator sebagai penengah dalam sengketa ini. Apabila mediator tidak menemukan kendala yang menyulitkan dalam penyelesaian perkara tersebut dan proses mediasi yang dilakukan para pihak sangatlah membantu tercapainya perdamaian dan keadilan para pihak. Hal ini merupakan cara terbaik dalam penyelesaian tersebut dengan mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan agar dapat berpikir jernih dan terbuka terhadap apa yang di permasalahkan.
 Jika jalan keluar tidak dapat diambil dari proses musyawarah, maka pihak yang merasa dirugikan melalui jalur hukum dengan hadir di hadapan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.Maksud dari sidang di pengadilan ialah guna mendapatkan putusan hakim. Keputusan hakim, yang dinamakan dengan istilah putusan pengadilan ini adalah sesuatu yang sangat ditunggu dari tiap-tiap pihak yang berselisih, karena bertujan untuk memunculkan penyelesaian atas perserselisihan dan persengketaan yang sedang berlangsung. Dalam perkara sengketa harta waris yang dikuasai salah satu ahli waris ketika Tergugat menguasai harta warisan yang semestinya dirundingkan kemudian dibagi kepada para Ahli Waris dibagi secara merata.
Oleh karena harta warisan tersebut berada dalam penguasaan Tergugat sampai dengan saat belum adanya pembagian waris yang mengakibatkan Para Penggugat tidak mendapatkan hak nya secara adil, kemudian Para Penggugat berwenang untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menggunakan hak Hereditas Petitio. Apabila muncul putusan hakin dan tergugat dinyatakan bersalah maka Tergugat dikenai hukuman membayar Biaya perkara untuk seluruhnya dan menyerahkan obyek sengketa beserta sertifikat hak milik untuk kemudian dibagi menurut undang-undang yang mana antara Para Penggugat dan Tergugat akan mendapatkan bagian sebagaimana ketentuan yang disyariatkan.
*Persoalan waris sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena beberapa alasan:
1.Keadilan dan Kejelasan Hak: Islam sangat menekankan keadilan dan hak asasi setiap orang. Aturan waris dalam Al-Quran memberikan rincian pembagian harta warisan secara adil dan jelas, tanpa merugikan pihak manapun.
2.Menghindari Perselisihan:Pembagian warisan yang tidak jelas kerap menjadi sumber perselisihan dan keretakan keluarga. Hukum waris Islam bertujuan mencegah konflik tersebut dengan aturan yang rinci dan tegas.
3.Mencegah Keserakahan: Islam melarang keserakahan dan ketamakan. Aturan waris Islam memastikan harta warisan didistribusikan sesuai dengan ketentuan syariah, bukan didominasi oleh pihak tertentu.
4.Menjamin Kesejahteraan:Pembagian waris yang adil dapat membantu keluarga yang ditinggalkan tetap sejahtera secara finansial. Hal ini sangat penting terutama untuk keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.
Dengan mengatur warisan secara detail, Islam bertujuan menciptakan keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terkait.
Zahwa Minhatussani 222121113
Reni Nur Anniroh 222121176
Eka Siti Nuraeni 222121173
Diva Novitasari 222121192
Afifatul Mashfuufah 222121184
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H