Mohon tunggu...
zahwa minhatus
zahwa minhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Ahli Waris terhadap Pewaris

23 April 2024   12:15 Diperbarui: 23 April 2024   13:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;

c. menyelesaikan wasiat pewaris;

d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Dari penjelasan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kewajiban ahli waris adalah menyelesaikan hutang atau kewajiban pewaris menggunakan harta bawaan pewaris ditambah bagian dari harta bersama pewaris untuk melunasi utang-utang pewaris terlebih dahulu, sebelum hartanya dibagi atau pindah kepada ahli waris.

Kewajiban dan tanggungjawab ahli waris menurut hukum perdata umum di Indonesia merujuk ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, yaitu: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.

Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

Apabila pewaris meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan beralih kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 833 KUH Perdata. Perpindahan hak dan kewajiban almarhum kepada ahli waris tersebut disebut Saisine. Jika pewaris memiliki utang, maka ahli waris memiliki tanggung jawab dan kewajiban dengan menggunakan harta warisan tersebut untuk melunasi hutang pewaris. Ahli waris menunaikan kewajiban pewaris dengan memikul tanggungjawab atas utang pewaris. Tujuannya untuk menghindari terjadinya sengketa dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya utang yang ditinggalkan pewaris. Bila harta warisan pewaris dikelola dengan baik, jujur dan sesuai ketentuan hukum, maka dapat menghidari timbulnya persoalah baru, baik terhadap ahli waris maupun pihak yang terkait dengan warisan tersebut.

*Penyelesaian sengketa waris yang dikuasai oleh salah satu ahli waris. Dalam kasus ini penyelesaian dimulai dengan cara musyawarah, dikarenakan dalam urusan waris pihak pihak yang bersangkutan masih dalam lingkup keluarga maka cara pertama dilakukan dengan mediasi kekeluargaan. Pihak yang bersengketa dapat menunjuk mediator sebagai penengah dalam sengketa ini. Apabila mediator tidak menemukan kendala yang menyulitkan dalam penyelesaian perkara tersebut dan proses mediasi yang dilakukan para pihak sangatlah membantu tercapainya perdamaian dan keadilan para pihak. Hal ini merupakan cara terbaik dalam penyelesaian tersebut dengan mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan agar dapat berpikir jernih dan terbuka terhadap apa yang di permasalahkan.

 Jika jalan keluar tidak dapat diambil dari proses musyawarah, maka pihak yang merasa dirugikan melalui jalur hukum dengan hadir di hadapan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.Maksud dari sidang di pengadilan ialah guna mendapatkan putusan hakim. Keputusan hakim, yang dinamakan dengan istilah putusan pengadilan ini adalah sesuatu yang sangat ditunggu dari tiap-tiap pihak yang berselisih, karena bertujan untuk memunculkan penyelesaian atas perserselisihan dan persengketaan yang sedang berlangsung. Dalam perkara sengketa harta waris yang dikuasai salah satu ahli waris ketika Tergugat menguasai harta warisan yang semestinya dirundingkan kemudian dibagi kepada para Ahli Waris dibagi secara merata.

Oleh karena harta warisan tersebut berada dalam penguasaan Tergugat sampai dengan saat belum adanya pembagian waris yang mengakibatkan Para Penggugat tidak mendapatkan hak nya secara adil, kemudian Para Penggugat berwenang untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menggunakan hak Hereditas Petitio. Apabila muncul putusan hakin dan tergugat dinyatakan bersalah maka Tergugat dikenai hukuman membayar Biaya perkara untuk seluruhnya dan menyerahkan obyek sengketa beserta sertifikat hak milik untuk kemudian dibagi menurut undang-undang yang mana antara Para Penggugat dan Tergugat akan mendapatkan bagian sebagaimana ketentuan yang disyariatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun