Mohon tunggu...
Zahwa Angelica
Zahwa Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kediri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-Serbi Pemilu

9 April 2022   11:16 Diperbarui: 27 Mei 2022   10:18 988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak isu-isu tentang pemilu yang salah satu diantara adalah Money Politic atau Politik Uang. Biasanya hal ini terjadi pada h- beberapa hari atau beberapa jam. Money politik (Politik uang) merupakan suatu upaya untuk mempengaruhi perilaku rakyat/pemilih dengan menggunakan imbalan materi baik milik pribadi maupun partai dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. Kalau istilah gampangnya itu seperti sogokan agar rakyat bisa memilih kandidat tersebut. 

Apakah money politik itu boleh ? Jawabannya jelas TIDAK. Jika kandidat ingin dirinya terpilih kandidat bisa meyakinkan dengan cara lain salah satunya mungkin dengan debat dialogis antar kandidat yang di tonton semua rakyat dan mereka diberi isu-isu atau masalah yang kemungkinan bisa terjadi di masa yang akan datang.

Nah sebenarnya ada undang-undang yang memperbolehkan kampanye menggunakan uang, tapi tidak boleh berbentuk uang. Mungkin uang itu bisa diganti dengan membelikan mereka sembako, barang atau makanan. Uang yang di berikan per orang juga tidak boleh lebih dari 25 ribu. Dan biaya yang dibutuhkan untuk bahan kampanye tidak boleh lebih dari 60 ribu. Hal ini tertera pada Undang-Undang 7/2017 yang membolehkan pemberian biaya uang makan/minum, biaya uang/transpor, biaya/uang pengadaan bahan kampanye kepada peserta kampanye pada pertemuan terbatas dan tatap muka peserta pemilu.

Sebenarnya banyak juga polemik yang terjadi tentang biaya politik. Banya masyarakat memahami money politik dan biaya politik adalah hal yang sama, hanya berebeda saja wujudnya. Tapi fungsi dan tujuan dua hal itu sama. Pemahaman tentang dua hal itu penting dipahami oleh masyarakat, tim sukses, partai politik, para calon, penyelenggara, penegak hukum, birokrasi dan lain sebagainya. Bahkan undang-undang 7/2017 menjadi kelemahan dalam menjerat pelaku money politik. Hal ini merupakan celah yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu untuk memengaruhi rakyat.

Dengan dibolehkannya pemberian biaya transpor, makan minum kepada peserta kampanye pun tampaknya pengawas pemilu dan rakyat akan sulit untuk membedakan mana biaya politik dan money politik. Oleh karena itu kedua hal itu mesti dirumuskan secara jelas dan dilaksanakan secara tegas, sehingga tampak garis perbedaan antara keduanya dan lebih kongkret sehingga mudah dipahami oleh semua pihak untuk meminimalisir bahkan meniadakan praktik money politik.

Narasumber :  Pak Romadhon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun