Optimalisasi melalui intensifikasi diantaranya, Â Meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan berkala, sanksi bagi penunggak, yang kedua dengan memperluas basis penerimaan, lalu mempeerkuat adanya pemungutan dengan penyesuaian tarif, perda, berikuutnya dengan efeisiensi administrasi, dan meningkatkan kapasotas dalam penerimaan dengan perencanaan yang lebih baik. Sedangkan optimalisasi ekstinsifikasi dilakukan melalui kebijakan pemerintah dengan cara memberi kewenangan secara besar mengenai perpajakan kepada pemerintah daerah di masa mendatang.
Maka dapat disimpulkan bahwa kontribusi pajak terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) memiliki pengaruh yang cukup besar jika dilihat dari rata-rata tahunan yang mencapai bahkan melebihi dari target, walaupun dalam setiap tahunnya mengalami naik turun (ketidakstabilan) pada kontribusinya terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) sehingga dapat meningkatkan kemampuan pada keuangan daerah.
Referensi :
Djoko Wahjudi, Arief Himawan DN. (2014). Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Anggararan Pendapatan dan Belanja Daerah Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Komperasi Pemerintah Kota Semarang dan Surakarta :Â Jurnal Bisnis dan Ekonomi. 21(2). Hal. 189-205.
Hamidah El Laila Eka Nur Jannah, Imam Suyadi, Hamidah Nayati Utami. (2016) Kontribusi Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto) : Jurnal Perpajakan. 10.(1). Hal. 1-7.
Machfud Sidik. Optimalisasi Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Keuangan Daerah.
Endah Puspitasari, Purnama Sari, Risna Karika, Elis Badriah. (2019). Seberapa Besar Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)? : Jurnal Wawasan dan Riset Akuntansi. 7(1) Hal. 37-48.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI