Pajak daerah setiap daerah dapat berbeda, dan hasilnya untuk pendapatan pada setiap tahunnya juga tidak stabil meningkat, hal ini dikarenakan besarnya pajak daerah bergantung dari setiap potensi daerahnya.
Pemungutan pajak oleh pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan dua fungsi pajak, yaitu sebagai fungsi budgetor, dimana berfungsi sebagai alat untuk mengisi kas negara, dan fungsi regulator sebagai alat untuk mengatur tercapainya tujuan.
Lalu seberapa besar pengaruh kontribusi pajak daerah terhadap PAD?
Pajak daerah terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pada sestiap daerah memiliki kontribusi yang berbeda, hal ini sesuai dengan adanya potensi pada daerahnya masing-masing. Namun jika lihat di beberapa daerah Kabupaten atau Kota, kontribusi pajak daerah bersifat fluktuatif yang artinya kontribusi pajak mengalami kenaikan serta penurunan pada setiap bulan atau tahunnya.
Mari kita lihat realisasi kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada jangka waktu 2014-2015. Pada bulan Juli tahun 2015 pajak daerah di Kabupaten Mojokerto mengalami penurunan jika dibanding pada tahun 2014 yang realisasinya memiliki pencapaian melibihi target. Jenis pajak daerah yang tidak memenuhi target dalam Juli 2015 yakni pada Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Mineral.Â
Pada kontribusinya terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bahwa pajak daerah pada Kabupaten Mojokerto mampu memberi kontribusi yang cukup besar setiap bulannya walaupun masih bersifat fluktuatif (turun naiknya hasil), hal ini mampu membuat pajak sebagai salah satu sumber PAD yang penting di Kabupaten Mojokerto. Secara keseluruhan kontribusi pajak di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2014-2015 memiliki kontribusi rata-rata sebesar 53,3%.
Kasus yang sama juga terjadi di Kota Surakarta perolehan pajak di Kota Surakarta dalam jangka waktu 2010-2012 selalu melebihi target, dengan rata-rata yang diperoleh sebesar 105,56%. Untuk kontribusi pajak terhadap PAD di 2010 sebesar 45,52% dan terus meningkat dari tahun ke tahun, pada 2011 mengalami peningkatan sebesar 51,15%, dan tahun 2012 sebesar 54,10% namun kontribusi pajak di 2011 juga mengalami penurunan sebesar 37,5%.Â
Pajak daerah terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pada realisasinya memiliki kontribusi yang cukup besar, namun dalam kontribusinya juga masih mengalami fluktuatif dalam jangka waktu dua tahun tersebut. Besarnya kontribusi pajak daerah bagi setiap daerah akan berbeda tentunya bergantung pada pengelolaan kekayaan setiap daerah, potensi daerah, dan SDM pada daerahnya.
Mengapa perlu adanya optimalisasi dalam kontribusi pajak daerah?
Walaupun sebagian besar daerah dalam kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Anggaran Daeran (PAD) telah melampui dari rata-rata target, hal ini tetap perlu diadakan optimalisasi pada pajak terhadap Pendapatan Anggaran Daerah sehingga dapat memberi sumbangsi yang cukup bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga mampu meningkatkan kemampuan pada keuangan daerah.
Optimalisasi yang dapat dilakukan terkait kontribusi pajak daerah agar dalam penyelenggaraannya dapat berjalan maksimal dapat dilakukan dengan du acara yaitu optimalisasi intensifikasi, dan optimalisasi ekstensifikasi.Â