Mohon tunggu...
zahrotunnajwa
zahrotunnajwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

w

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pati, Sebuah Tinjauan atas Produk dan Layanannya

4 Desember 2024   08:33 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:03 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan hasil penggabungan tiga bank syariah milik negara, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT BNI Syariah, dan PT BRI Syariah. Proses penggabungan ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional. 

BSI resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, setelah sebelumnya mendapatkan izin penggabungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor SR-3/PB.1/2021.

BSI Cabang Pati, sebagai salah satu cabang dari BSI, berperan penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah kepada masyarakat di wilayah Pati. Artikel ini akan membahas hasil observasi yang dilakukan terhadap BSI Cabang Pati, dengan fokus pada produk dan layanan yang ditawarkan, serta analisis terhadap sistem operasional dan manajemen pembiayaan yang diterapkan.

BSI berdiri pada 1 Februari 2021, hasil dari perencanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2016 untuk mendorong perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. 

Visi BSI adalah menjadi Top Ten Global Islamic Bank, dengan misi untuk: Menyediakan fasilitas akses keuangan berbasis syariah di Indonesia, Menjadi bank ternama yang memberikan nilai unggul bagi pemegang saham, Menjadi pilihan yang diinginkan dan kebanggaan bagi para talenta terbaik di Indonesia.

Produk dan Layanan BSI Cabang Pati

BSI Cabang Pati menawarkan berbagai produk keuangan, antara lain:
Produk Perbankan seperti tabungan valas, dana pensiun, asuransi prima, biaya pendidikan, bisnis, serta perencanaan finansial perjalanan umrah, ibadah haji, penyembelihan hewan qurban, dan beragam pilihan tabungan lainnya, Produk Investasi, Pembiayaan untuk usaha dan ibadah umroh, Produk Transaksi mata uang, Produk Emas meliputi layanan gadai, cicilan, dan berbagai fitur produk lainnya, Produk Usaha, Giro dan deposito, pendanaan, layanan penagihan Trade Finance antar bank, dan berbagai jenis produk lainnya yang dihasilkan dari usaha tersebut, dan Produk Prioritas terdiri dari layanan penyimpanan aman dan produk unggulan untuk nasabah prioritas.

Manajemen Pembiayaan dan Sistem Operasionalnya

Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan berbagai jenis pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Produk pembiayaan tersebut antara lain adalah Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah. Terkait dengan manajemen pembiayaan, BSI Cabang Pati menggunakan akad murabahah sebagai salah satu akad yang paling banyak diminati oleh nasabah. 

Akad murabahah merupakan akad jual beli barang dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati. Penerapan akad murabahah di BSI Cabang Pati dilakukan dengan mempertimbangkan situasi bisnis calon debitur serta mengacu pada prinsip-prinsip syariah.

Dalam wawancara, Ibu Eko Erna, yang menjabat sebagai Retail Sales Eksekutif (RSE) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Pati menjelaskan bahwa semua produk pembiayaan tersebut diminati oleh nasabah. Namun, jika ditanya produk pembiayaan yang paling banyak digunakan, jawabannya adalah akad Murabahah. Produk ini dianggap paling banyak dipilih karena kesederhanaannya dan transparansi dalam biaya yang dikenakan kepada nasabah.

BSI Cabang Pati menerapkan sistem operasional yang terorganisir dengan baik, didukung oleh struktur staf yang terlatih dan berpengalaman. Pengelolaan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia KC Pati dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan tujuan untuk memastikan bahwa prosesnya tetap sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. 

Hal ini terlihat dari sistem manajemen pembiayaan yang diterapkan, yang mengacu pada prinsip 5C, Character (karakter), Capital (modal), Capacity (kapasitas), Collateral (jaminan), dan Condition (kondisi).  


Ibu Eko menambahkan bahwa pengelolaan dana di lembaga keuangan syariah tidak hanya sebatas pada pemberian pinjaman, tetapi juga dilakukan dalam bentuk evaluasi produk secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui jika ada kekurangan atau masalah dalam produk pembiayaan yang ada, yang nantinya dapat diperbaiki atau dikembangkan lebih lanjut.

Sektor Pembiayaan Modal Kerja pada Akad Murabahah

Dalam hal pembiayaan modal kerja, BSI KC Pati mengajukan dua sektor utama dalam penerapannya, yaitu sektor produktif dan sektor non-produktif.
Sektor produktif mencakup bidang usaha yang berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian, seperti pertanian, perikanan, dan peternakan. Contohnya adalah usaha pertanian tebu dan ketela. Kemudian, Sektor non-produktif mencakup usaha yang lebih berfokus pada perdagangan atau penjualan barang, seperti toko sembako, toko buku, dan usaha jual beli sepeda.

Ibu Eko menekankan bahwa pengajuan pembiayaan modal kerja pada sektor-sektor ini tetap memperhatikan aspek syariah dan kelayakan usaha nasabah. Bank Syariah Indonesia memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat digunakan secara efektif oleh nasabah untuk menjalankan dan mengembangkan usaha mereka.

"Bank Syariah Indonesia menawarkan berbagai jenis pembiayaan, seperti Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah. Namun, yang paling banyak diminati oleh nasabah adalah pembiayaan dengan akad Murabahah." Ujarnya.

Perencanaan Pembiayaan Modal Kerja di BSI KC Pati

Perencanaan pembiayaan modal kerja di Bank Syariah Indonesia KC Pati melibatkan beberapa langkah penting yang harus dipenuhi agar pembiayaan dapat berjalan dengan lancar. Ibu Eko menjelaskan bahwa ada empat langkah utama dalam perencanaan tersebut, yaitu:

Pertama, Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai sarana administrasi yang diperlukan dalam proses pembiayaan.

Kedua, Menyusun Job Description untuk petugas marketing agar setiap tugas yang dilakukan oleh petugas marketing dapat dilaksanakan dengan jelas dan sesuai tanggung jawab.

Ketiga, Menetapkan Sasaran Dana Modal Kerja yang akan diberikan, sehingga dana yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Keempat, Menambah Sasaran Pembiayaan untuk memperluas cakupan pembiayaan dan mencapai target yang lebih besar.

Langkah-langkah tersebut harus diperhatikan dengan seksama agar pembiayaan yang diberikan dapat mengarah pada tujuan yang diinginkan, yaitu mendukung pengembangan usaha nasabah dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia sangat memperhatikan prinsip syariah dan juga melibatkan analisis yang matang terhadap kelayakan usaha calon debitur. Produk pembiayaan yang paling banyak diminati adalah akad Murabahah, yang dioperasikan dengan penuh kehati-hatian agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. 

Selain itu, sektor pembiayaan modal kerja yang terbagi menjadi sektor produktif dan non-produktif memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih pembiayaan yang sesuai dengan jenis usaha yang mereka jalankan.

Perencanaan pembiayaan modal kerja yang jelas dan terstruktur juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembiayaan. Dengan memperhatikan empat langkah utama yang telah disebutkan, BSI KC Pati dapat memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi nasabah. 

BSI Cabang Pati telah menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah yang berkualitas dan aman kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari berbagai produk dan layanan yang ditawarkan, serta sistem operasional dan manajemen pembiayaan yang diterapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun