Hukuman Ta'zir bisa berupa:
- Penjara
- Hukumban Cambuk
- Hukum Kerja Sosial / Lainnya
Syarat yang harus dipenuhi pencurian itu sendiri, Antara lain:
"Ia adalah seorang yang mukallaf ( Seorang yang baligh dan berakal ), berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri, dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian, Tidak terpaksa, bukan seseorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Di Antara syarat yang harus di penuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
1. Pencurian dilakukan dari tempat/penyimpanan yang terjaga.
Misalnya: Rumah yang terkunci, Lemari yang tertutup, atau toko yang tertutup, dll.
Bila Pencurian dilakukan bukan pada tempat terjaga, seperti uang ditaruh depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan
2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
3. Barang yang dicuri mencapai nishabnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksud dengan nishabnya adalah nishab / batasan minimal dalam pencurian yaitu: Â 3 Dirham atau 1/4 Dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H