Mohon tunggu...
M. Zahron Falah
M. Zahron Falah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian Dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah)

12 Oktober 2022   11:11 Diperbarui: 12 Oktober 2022   11:12 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : M. Zahron Falah ( 30301900249 )

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Benarkah Hukuman mencuri dalam Islam itu potong tangan?

Iya benar sekali. Hukum mencuri dalam hukum islam  yaitu potong tangan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ  

Artinya:

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Ma'idah Ayat 38)

Akan tetapi ada pengecualian bagi orang yang tidak di potong tangannya apabila sebagai berikut:

1. Barang yang dicuri nilainya kecil.

2. Barang yang dicuri bukanlah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan


Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, maka ia tidak dipotong tangannya. Maka hukumannya adalah ta'zir.

Ta'zir adalah hukuman yang ditentukan oleh Ijtihad Hakim.

Hukuman Ta'zir bisa berupa:

  • Penjara
  • Hukumban Cambuk
  • Hukum Kerja Sosial / Lainnya

Syarat yang harus dipenuhi pencurian itu sendiri, Antara lain:

"Ia adalah seorang yang mukallaf ( Seorang yang baligh dan berakal ), berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri, dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian, Tidak terpaksa, bukan seseorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.

Di Antara syarat yang harus di penuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:

1. Pencurian dilakukan dari tempat/penyimpanan yang terjaga.

Misalnya: Rumah yang terkunci, Lemari yang tertutup, atau toko yang tertutup, dll.

Bila Pencurian dilakukan bukan pada tempat terjaga, seperti uang ditaruh depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan

2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.

3. Barang yang dicuri mencapai nishabnya ketika diambil dari tempatnya.

Yang dimaksud dengan nishabnya adalah nishab / batasan minimal dalam pencurian yaitu:  3 Dirham atau 1/4 Dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun