Oleh : M. Zahron Falah ( 30301900249 )
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H
Benarkah Hukuman mencuri dalam Islam itu potong tangan?
Iya benar sekali. Hukum mencuri dalam hukum islam yaitu potong tangan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
(QS. Al-Ma'idah Ayat 38)
Akan tetapi ada pengecualian bagi orang yang tidak di potong tangannya apabila sebagai berikut:
1. Barang yang dicuri nilainya kecil.
2. Barang yang dicuri bukanlah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan
Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, maka ia tidak dipotong tangannya. Maka hukumannya adalah ta'zir.
Ta'zir adalah hukuman yang ditentukan oleh Ijtihad Hakim.
Hukuman Ta'zir bisa berupa:
- Penjara
- Hukumban Cambuk
- Hukum Kerja Sosial / Lainnya
Syarat yang harus dipenuhi pencurian itu sendiri, Antara lain:
"Ia adalah seorang yang mukallaf ( Seorang yang baligh dan berakal ), berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri, dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian, Tidak terpaksa, bukan seseorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Di Antara syarat yang harus di penuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
1. Pencurian dilakukan dari tempat/penyimpanan yang terjaga.
Misalnya: Rumah yang terkunci, Lemari yang tertutup, atau toko yang tertutup, dll.
Bila Pencurian dilakukan bukan pada tempat terjaga, seperti uang ditaruh depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan
2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
3. Barang yang dicuri mencapai nishabnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksud dengan nishabnya adalah nishab / batasan minimal dalam pencurian yaitu: 3 Dirham atau 1/4 Dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H