Oleh : M. Zahron Falah ( 30301900249 )
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H
Benarkah Hukuman mencuri dalam Islam itu potong tangan?
Iya benar sekali. Hukum mencuri dalam hukum islam yaitu potong tangan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
(QS. Al-Ma'idah Ayat 38)
Akan tetapi ada pengecualian bagi orang yang tidak di potong tangannya apabila sebagai berikut:
1. Barang yang dicuri nilainya kecil.
2. Barang yang dicuri bukanlah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan
Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, maka ia tidak dipotong tangannya. Maka hukumannya adalah ta'zir.
Ta'zir adalah hukuman yang ditentukan oleh Ijtihad Hakim.