Mohon tunggu...
Zahrotul Muarifah
Zahrotul Muarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I like broadcasting and I want to be a part of it. Tapi bukan berarti saya tidak suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   13:33 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law as Tool of Engeenering

Arti dari law as a tool of engineering adalah hukum merupakan alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah ini dicetuskan oleh Roscoe Pound, di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Fungsi hukum law as a tool of social engineering, menurut Pound adalah hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat.

Contoh Law as a Tool of Social Engineering:

Putusan Supreme Court Amerika Serikat tahun 1954 yang menyatakan bahwa pemisahan rasial pada sekolah-sekolah pemerintah adalah tidak konstitusional. Putusan ini bisa dimasukkan dalam golongan social engineering karena bertujuan untuk menciptakan perubahan di dalam masyarakat, yaitu untuk mengubah moralitas masyarakat Amerika Serikat yang tidak menyukai adanya orang-orang kulit putih dan kulit hitam dalam satu sekolah.

Memang dalam waktu singkat, keputusan tersebut tidak dapat langsung menghapus sama sekali prasangka kulit putih terhadap kulit hitam. Atas putusan tersebut, perlakuan hukum selanjutnya bagi orang-orang berkulit hitam menjadi efektifitas, karena mendorong penerapan hak-hak individual yang meluas, seperti hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan.

Socio-Legal Studies

Merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial.

Legal Pluralism

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

Setelah saya mempelajari Sosiologi Hukum pada semester ini, saya menjadi tahu bahwa tidak hanya ilmu agama yang memiliki banyak aliran, sudut pandang dan penafsiran. Tetapi studi mengenai hukum juga bisa memiliki perbedaan sudut pandang sehingga menciptakan beberapa aliran. Disini saya menjadi tahu, bahwa semua orang berhak memandang hukum itu seperti apa, tetapi yang harus di garis bawahi adalah semua orang harus taat pada hukum yang diberlakukan meskipun ia memiliki sudut pandang yang berbeda demi terwujudnya masyarakat ideal yang dicita-citakan bersama.

Zahrotul Mu'arifah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun