Law as Tool of Engeenering
Arti dari law as a tool of engineering adalah hukum merupakan alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah ini dicetuskan oleh Roscoe Pound, di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Fungsi hukum law as a tool of social engineering, menurut Pound adalah hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat.
Contoh Law as a Tool of Social Engineering:
Putusan Supreme Court Amerika Serikat tahun 1954 yang menyatakan bahwa pemisahan rasial pada sekolah-sekolah pemerintah adalah tidak konstitusional. Putusan ini bisa dimasukkan dalam golongan social engineering karena bertujuan untuk menciptakan perubahan di dalam masyarakat, yaitu untuk mengubah moralitas masyarakat Amerika Serikat yang tidak menyukai adanya orang-orang kulit putih dan kulit hitam dalam satu sekolah.
Memang dalam waktu singkat, keputusan tersebut tidak dapat langsung menghapus sama sekali prasangka kulit putih terhadap kulit hitam. Atas putusan tersebut, perlakuan hukum selanjutnya bagi orang-orang berkulit hitam menjadi efektifitas, karena mendorong penerapan hak-hak individual yang meluas, seperti hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan.
Socio-Legal Studies
Merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial.
Legal Pluralism
Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
Setelah saya mempelajari Sosiologi Hukum pada semester ini, saya menjadi tahu bahwa tidak hanya ilmu agama yang memiliki banyak aliran, sudut pandang dan penafsiran. Tetapi studi mengenai hukum juga bisa memiliki perbedaan sudut pandang sehingga menciptakan beberapa aliran. Disini saya menjadi tahu, bahwa semua orang berhak memandang hukum itu seperti apa, tetapi yang harus di garis bawahi adalah semua orang harus taat pada hukum yang diberlakukan meskipun ia memiliki sudut pandang yang berbeda demi terwujudnya masyarakat ideal yang dicita-citakan bersama.
Zahrotul Mu'arifah