Mohon tunggu...
Zahrotul Muarifah
Zahrotul Muarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I like broadcasting and I want to be a part of it. Tapi bukan berarti saya tidak suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum dan Tinjauan Fenomenanya

11 September 2023   19:46 Diperbarui: 11 September 2023   20:27 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah sosiologi ditinjau melalui segi etimologis berawal dari gabungan 2 frasa, yaitu "socius" yang menurut bahasa latinnya berarti teman atau kawan, dan "logos" yang menurut bahasa Yunani bermakna sebagai kata atau berbicara. Jadi, secara harfiah, sosiologi merujuk pada ilmu yang membahas tentang masyarakat.

Selain pengertian di atas, ada banyak tokoh yang memiliki pandangan tersendiri terkait definisi sosiologi hukum, diantaranya adalah:

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

2. Satjipto Soekanto

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

3. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

4. David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.

5. Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

6. Donald Black

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

7. Gurvitch

Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

8. Harvath

Sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan.

9. J. Hall

Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya. 

10. Oliver Wendell Holmes

Sosiologi hukum adalah bahwa setiap hakim bertanggungjawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya. Dan kehidupan hukum tidak pernah berdasarkan logika, melainkan merupakan pengalaman yang isinya harus dilukiskan oleh sosiologi hukum.

Dari 10 tokoh yang mengemukakan definisi terkait sosiologi hukum di atas, dapat penulis ambil satu garis besar mengenai makna dari sosiologi hukum, yaitu satu cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan manusia (bagaimana hukum dijalankan oleh manusia) secara empiris dan analitis yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum yang ada.

Contoh Analisis Fenomena Sosiologi Hukum

1. Tabrak Lari

Jika melihat secara mudahnya, tabrak lari terjadi karena adanya pengendara yang melarikan diri usai menabrak seseorang, namun jika diusut lebih jauh dari segi sebab akibat, pengendara memilih melarikan diri karena adanya aksi keroyok oleh masyarakat setempat tanpa melibatkan hukum. Hal ini mengakibatkan pengendara-pangendara yang juga terlibat kecelakaan (menabrak seseorang) memilih jalan lari yang otomatis juga melanggar Undang-undang Lalu-Lintas dari pada mati dikeroyok penduduk setempat.

2. Anak Jalanan

Kasus pengamen dan anak jalanan. Dari berbagai media informasi yang didapatkan, banyak anak dibawah umur yang dipekerjakan secara paksa sebagai pengemis, pengamen dan penjual koran di persimpangan lampu merah, sehingga mereka tidak mendapatkan pendidikan yang layak di usianya. Padahal menurut Undang-undang tentang perlindungan anak, bahwa anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Melihat dari adanya contoh kasus yang tersaji juga membuktikan bahwa sosiologi hukum merupakan interaksi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan. Karena masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupan mereka, dan hukum ada karena masyarakat. Untuk itu, sosiologi hukum hadir untuk mengkajinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun