Mohon tunggu...
Zahro Adhayani
Zahro Adhayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Insitut Agama Islam Darussalam Martapura

Saya memiliki ketertarikan pada bidang digital

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses pembinaan hukum Islam pada periode Rasululluh SAW sebagai pondasi awal hukum Islam

14 Juni 2023   14:23 Diperbarui: 15 Juni 2023   06:39 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode ketiga adalah ijtihad Rasulullah sendiri, metode ini baru dilakukan setelah merasa yakin betul bahwa tidak ada wahyu maupun ilham yang turun, sementara kondisi umat muslim mendesak harus segera diselesaikan. Dengan kata lain, sistematika sumber hukum islam pada era Nabi Muhammad SAW ini adalah wahyu Allah SWT dalam bentuk matlu (Al-kitab/al-qur’an) kemudian ilham ghairu (al-sunnah/hadits) dan setelah itu baru Ijtihad Rasulullah sendiri. (Musthafa sa’id al-Khinn, 1984: 26-27)

Referensi

1. A. Latief, Husni Mubarrak. 2020. Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (Tarikh Tasyri'). Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI)

2. Nawawie, Hasyim. 2014. Tarikh Tasyri'. Surabaya: Jenggala pustaka utama

3. Sopyan, Yayan. 2018. Tarikh Tasyri' Sejarah Pembentukan Hukum Islam, ed-1,cet-1 Depok: Rajawali Pers


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun