Metode ketiga adalah ijtihad Rasulullah sendiri, metode ini baru dilakukan setelah merasa yakin betul bahwa tidak ada wahyu maupun ilham yang turun, sementara kondisi umat muslim mendesak harus segera diselesaikan. Dengan kata lain, sistematika sumber hukum islam pada era Nabi Muhammad SAW ini adalah wahyu Allah SWT dalam bentuk matlu (Al-kitab/al-qur’an) kemudian ilham ghairu (al-sunnah/hadits) dan setelah itu baru Ijtihad Rasulullah sendiri. (Musthafa sa’id al-Khinn, 1984: 26-27)
Referensi
1. A. Latief, Husni Mubarrak. 2020. Pengantar Sejarah Legislasi Hukum Islam (Tarikh Tasyri'). Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI)
2. Nawawie, Hasyim. 2014. Tarikh Tasyri'. Surabaya: Jenggala pustaka utama
3. Sopyan, Yayan. 2018. Tarikh Tasyri' Sejarah Pembentukan Hukum Islam, ed-1,cet-1 Depok: Rajawali Pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H