Mohon tunggu...
Zahro Nur Latifah
Zahro Nur Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

young, wild, and free

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM Menjadi Masalah Konstitusi di Indonesia

1 November 2022   00:25 Diperbarui: 1 November 2022   00:46 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu negara yang dijadikan sebagai pedoman dalam pemerintahan negara. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Indonesia sendiri memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara. UUD 1945 terdiri dari beberapa pasal, ayat, dan bab yang berisi tentang segala aturan, kewajiban, hak, dan hukum yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 juga mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah serta kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melebihi kewenangannya atau bahkan bertindak semena-mena terhadap kekuasaannya. Jika hal tersebut dilanggar maka rakyat berhak protes dan mengganti pemerintah. Begitu juga dengan para jajaran-jajaran lain seperti DPR dan MPR yang bertugas untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan wewenangnya.

Dalam hal ini rakyat berperan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi seperti yang telah disebutkan dalam pembukaan UUD yang berbunyi kedaulatan ada di tangan rakyat, sehingga rakyat berhak untuk mengganti pemerintah beserta jajarannya jika di rasa pemerintah menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan UUD yang ada atau melampaui batas kewenangannya.

Namun jika dilihat kembali bukankah saat ini telah banyak penyimpangan yang terjadi terhadap UUD 1945?

Buktinya masih banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dan belum terselesaikan hingga saat ini. Dalam hal ini seharusnya pemerintah bertindak tegas untuk menanggapi permasalahan ini karena tidak hanya satu dua kali namun lebih dari itu pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

1. Bullying

Belakangan sempat ramai mengenai kasus pembullyan yang terjadi di lingkungan sekolah yang memakan korban. Salah satunya adalah pembullyan terhadap seorang bocah SD yang dilakukan oleh temannya. Ia diminta melakukan hal yang kurang senonoh dengan seekor kucing dan diambil Video oleh teman-temannya lalu disebar luaskan video tersebut hingga anak SD tadi mengalami trauma dan gangguan kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia. Sungguh sangat disayangkan perbuatan itu. Bayangkan seorang anak SD membully temannya hingga meninggal dunia.

2. Pencemaran nama baik

Akhir-akhir ini juga banyak orang yang keluar masuk kantor polisi karena terkena kasus pencemaran nama baik. Terkadang kasus ini juga terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang di perbuat oleh salah satu oknum. Hal ini sempat ramai diperbincangkan di sosial media, bahkan hingga ke kalangan artis.

3. Penganiayaan

Kasus penganiayaan memang tak ada hentinya, dan tentunya hal ini memakan korban. Para korban mengalami gangguan kesehatan karena penganiayaan tersebut bahkan banyak yang mengalami trauma. Korban juga bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Penganiayaan adalah suatu kekejaman tersendiri karena jelas itu menyakiti fisik seseorang. Dengan banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi, pemerintah perlu mengantisipasi akan hal tersebut agar tingkat penganiayaan di Indonesia dapat di tekan.

4. Pembunuhan

Lebih kejam dari penganiayaan pembunuhan ternyata masih banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Bahkan terkadang motif yang dimiliki pelaku terlalu sepele untuk menghabisi nyawa seseorang. 

Contohnya saja karena putus cinta, cemburu, pertengkaran kecil, dan lain-lain. Dengan santainya mereka menghabisi nyawa seseorang. Bahkan ada kasus pembunuhan orang yang tak dikenal, bukankah ini menunjukkan ada kelainan psikologi pada pelaku? Ya. Dalam masa tahanannya diharapkan ada penyembuhan terhadap pelaku.

5. Korupsi

Kasus ini memakan uang rakyat, dan tentunya hal ini sangat merugikan bagi rakyat. Uang pajak atau uang yang seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan bangsa malah dimakan habis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini.

Dari beberapa contoh di atas pemerintah diharapkan untuk cepat menemukan solusi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap hukum bisa lebih tegas dalam menindak para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Keadilan harus lebih ditegakkan di Indonesia. Karena nyatanya saat ini masih banyak para pelaku yang mendapat hukuman yang kurang setimpal. 

Hal ini ada yang di sebabkan karena adanya permainan uang dalam masalah-masalah seperti ini. Seolah-olah keadilan lebih berpihak bagi mereka yang punya uang atau orang-orang kaya. 

Padahal jika ditilik dari UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." Maksudnya adalah semua orang berhak menerima perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa pilih-pilih karena semua kedudukan dianggap setara.

Berdasarkan Deklarasi Universal HAM, hak yang dilindungi mencakup beberapa hal:

- hak hidup

- bebas dari benda

- bebas dari pengawasan dan kekejaman

- persamaan dan bantuan hukum

- pengadilan yang adil

- perlindungan urusan pribadi dan keluarga

- meninggalkan negara

- mendapatkan suaka

- hak kewarganegaraan

- membentuk keluarga

- memiliki harta

- kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul

- turut serta dalam pemerintahan

- jaminan sosial, pekerjaan, upah layak, dan kesejahteraan

- memperoleh pendidikan dan kehidupan kebudayaan.

Beberapa undang-undang juga membahas tentang adanya perlindungan HAM, salah satunya adalah pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang berisi "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." Hal ini ditujukan untuk mempertegas bahwa setiap pribadi memiliki hak yang sama atau setara sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Kedepannya semoga konstitusi di Indonesia dapat di jalankan sebagaimana mestinya serta menjalankan fungsinya secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun