3. Penganiayaan
Kasus penganiayaan memang tak ada hentinya, dan tentunya hal ini memakan korban. Para korban mengalami gangguan kesehatan karena penganiayaan tersebut bahkan banyak yang mengalami trauma. Korban juga bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Penganiayaan adalah suatu kekejaman tersendiri karena jelas itu menyakiti fisik seseorang. Dengan banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi, pemerintah perlu mengantisipasi akan hal tersebut agar tingkat penganiayaan di Indonesia dapat di tekan.
4. Pembunuhan
Lebih kejam dari penganiayaan pembunuhan ternyata masih banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Bahkan terkadang motif yang dimiliki pelaku terlalu sepele untuk menghabisi nyawa seseorang.Â
Contohnya saja karena putus cinta, cemburu, pertengkaran kecil, dan lain-lain. Dengan santainya mereka menghabisi nyawa seseorang. Bahkan ada kasus pembunuhan orang yang tak dikenal, bukankah ini menunjukkan ada kelainan psikologi pada pelaku? Ya. Dalam masa tahanannya diharapkan ada penyembuhan terhadap pelaku.
5. Korupsi
Kasus ini memakan uang rakyat, dan tentunya hal ini sangat merugikan bagi rakyat. Uang pajak atau uang yang seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemajuan bangsa malah dimakan habis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini.
Dari beberapa contoh di atas pemerintah diharapkan untuk cepat menemukan solusi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap hukum bisa lebih tegas dalam menindak para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Keadilan harus lebih ditegakkan di Indonesia. Karena nyatanya saat ini masih banyak para pelaku yang mendapat hukuman yang kurang setimpal.Â
Hal ini ada yang di sebabkan karena adanya permainan uang dalam masalah-masalah seperti ini. Seolah-olah keadilan lebih berpihak bagi mereka yang punya uang atau orang-orang kaya.Â
Padahal jika ditilik dari UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." Maksudnya adalah semua orang berhak menerima perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa pilih-pilih karena semua kedudukan dianggap setara.
Berdasarkan Deklarasi Universal HAM, hak yang dilindungi mencakup beberapa hal: