- kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul
- turut serta dalam pemerintahan
- jaminan sosial, pekerjaan, upah layak, dan kesejahteraan
- memperoleh pendidikan dan kehidupan kebudayaan.
Beberapa undang-undang juga membahas tentang adanya perlindungan HAM, salah satunya adalah pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang berisi "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." Hal ini ditujukan untuk mempertegas bahwa setiap pribadi memiliki hak yang sama atau setara sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.
Kedepannya semoga konstitusi di Indonesia dapat di jalankan sebagaimana mestinya serta menjalankan fungsinya secara maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H