Mohon tunggu...
Zahro Nur Latifah
Zahro Nur Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

young, wild, and free

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM Menjadi Masalah Konstitusi di Indonesia

1 November 2022   00:25 Diperbarui: 1 November 2022   00:46 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul

- turut serta dalam pemerintahan

- jaminan sosial, pekerjaan, upah layak, dan kesejahteraan

- memperoleh pendidikan dan kehidupan kebudayaan.

Beberapa undang-undang juga membahas tentang adanya perlindungan HAM, salah satunya adalah pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang berisi "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." Hal ini ditujukan untuk mempertegas bahwa setiap pribadi memiliki hak yang sama atau setara sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Kedepannya semoga konstitusi di Indonesia dapat di jalankan sebagaimana mestinya serta menjalankan fungsinya secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun