Perkembangan teknologi di era digital banyak memberikan dampak positif dan negatif. Salah satunya perkembangan kekerasan seksual yang di terjadi di masyarakat, hingga memunculkan istilah baru "Kekerasan Berbasis Gender Online" atau KBGO. Kurang lebih terdapat 11 jenis kasus yang termasuk dalam kategori KBGO, Salah satunya yaitu istilah non consensual intimate image (NCII) atau revenge porn, yang mana sedang ramai diperbincangkan di khalayak media sosial.
Revenge porn artinya menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit ke media sosial tanpa persetujuan, yang biasanya dilakukan sebagai ancaman atau balas dendam. Sebagai Change Agent (agen perubahan) kita harus lebih waspada dan bijak dalam menghadapi kasus tersebut, karna kasus revenge porn bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang status.
Contohnya seperti kasus Alwi Husen Maolana (anak dari mantan pejabat Pandeglang). Â korban di perkosa dan di rekam dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu sang pelaku (alwi) menyebarkan video tersebut kepada keluarganya, dan teman-teman terdekatnya. Korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan. Kasus ini menjadi viral di twitter setelah akun @zanatul_91 (kakak korban) mengtread kronologi revenge porn tersebut.
Pemahaman tentang Kasus seperti ini sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat, agar bisa lebih waspada/berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Selain itu juga agar bisa lebih mengintrofeksi diri dan Jangan sampai dalam penggunaan media sosial membuat kerugian kepada orang lain, bahkan bisa berbalik merugikan diri sendiri.
Dikutip dari Goodstats.id, pada tahun 2020, terjadi kenaikan drastis pada  jumlah kasus KBGO dibandingkan tahun 2019. Jumlah ini menjadi semakin meningkat pada tahun 2021, dan pada tahun 2023 mengalami penurunan walaupun hanya sedikit. Dari riset data ini bisa disimpulkan bahwa penanganan kasus KBGO di Indonesia masih belum baik.
Kesimpulannya, penyebaran video revenge porn ini biasanya berawal dari balas dendam seseorang atau sebagai bahan pelampiasan bahkan untuk ancaman. Maka dari itu, kita harus menjaga sikap, mengintrofeksi diri sendiri, dan tetap menjalin hubungan yang baik dengan semua orang.
Nama : Zahra Wina MuntazaÂ
NIM : 20210510300021
Prodi : Komunikasi & Penyiaran IslamÂ
Kelas : KPI B semester 4