Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan
Oleh Zahra Raudhah Zannah
Mahasiswa Semester 5 Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Uin Sunan Gunung Djati Bandung
Untuk memastikan penjaminan mutu pendidikan berjalan dengan efektif, dibutuhkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan harus didasarkan pada kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang berlaku sebagai berikut.
Pertama, Kebijakan Umum Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan
Kebijakan Umum Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
a. Peran pemerintah dalam memastikan mutu pendidikan bagi generasi bangsa sangat vital. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), pemerintah berusaha dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia demi mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
b. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, sistem pendidikan nasional harus dapat menjamin pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan guna menghadapi tantangan sesuai perubahan kehidupan di tingkat lokal, nasional, dan global.Â
Oleh karena itu, pembaruan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Peningkatan serta penjaminan mutu pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Kedua, Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang. Sistem penjaminan mutu di Indonesia salah satunya diatur melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah (Kemendikbud, 2016).Â
Permendikbud ini menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Ketiga, Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pada Pendidikan Tinggi
Dasar hukum implementasi SPM Dikti ini adalah:
a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, sebagaimana diatur di dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
*) tulisan ini disarikan dari bahan ajar mata kuliah sekolah islam terpadu part 14 Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Ahmad Rusdiana, Drs.,MM
Zahra Raudhah Zannah. Lahir di Tasikmalaya, tanggal 18 November 2001, merupakan anak kedua pasangan Bapak Dodi, dengan Iis Nafisah. Alamat Tempat Tinggal kp. Jamanis Desa. Tanjungmekar RT 03 RW 05 Kec. Jamanis, Kab Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat,Indonesia, 46175, HP: 082142460010, E-Mail : zraudhah2@gmail.com Pendidikan: Sekolah Dasar/SDN Tanjungmekar lulus tahun 2014, Sekolah Mengah Pertama/SMP IT Darussalam Rajapolah lulus tahun 2007, Sekolah Mengah Atas/ MA Al- Mawaddah tahun 2021 dan sekarang kuliah di UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG Jurusan MPI, Lulus Tes Masuk UIN melalui Jalur Mandiri. Motivasi masuk ke UIN SGD jurusan MPI: Mengembangkan keilmuan dalam dan berkontribusi dalam pengembangan sistem pendidikan yang lebih berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H