Permendikbud ini menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Ketiga, Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pada Pendidikan Tinggi
Dasar hukum implementasi SPM Dikti ini adalah:
a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, sebagaimana diatur di dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
*) tulisan ini disarikan dari bahan ajar mata kuliah sekolah islam terpadu part 14 Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Ahmad Rusdiana, Drs.,MM
Zahra Raudhah Zannah. Lahir di Tasikmalaya, tanggal 18 November 2001, merupakan anak kedua pasangan Bapak Dodi, dengan Iis Nafisah. Alamat Tempat Tinggal kp. Jamanis Desa. Tanjungmekar RT 03 RW 05 Kec. Jamanis, Kab Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat,Indonesia, 46175, HP: 082142460010, E-Mail : zraudhah2@gmail.com Pendidikan: Sekolah Dasar/SDN Tanjungmekar lulus tahun 2014, Sekolah Mengah Pertama/SMP IT Darussalam Rajapolah lulus tahun 2007, Sekolah Mengah Atas/ MA Al- Mawaddah tahun 2021 dan sekarang kuliah di UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG Jurusan MPI, Lulus Tes Masuk UIN melalui Jalur Mandiri. Motivasi masuk ke UIN SGD jurusan MPI: Mengembangkan keilmuan dalam dan berkontribusi dalam pengembangan sistem pendidikan yang lebih berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H