Dalam Islam, ada batasan jumlah penyusuan yang dapat menciptakan hubungan kekerabatan. Menurut mayoritas ulama, jika seorang bayi disusui oleh seorang wanita sebanyak lima kali dalam keadaan bayi tersebut dalam kondisi lapar, maka hubungan kekerabatan akan terbentuk. Namun, jika hanya disusui kurang dari jumlah tersebut, maka tidak ada hubungan kekerabatan yang sah.Â
Dalam hal kesehatan dan keamaanan, ASI yang didonorkan harus melalui proses pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk memastikan bahwa ASI tersebut aman untuk bayi penerima. Menjaga kesehatan adalah hal yang sangat penting. Identitas donor dan penerima harus dijaga kerahasiaannya untuk menghormati privasi individu.Â
Ini penting untuk menghindari komplikasi sosial yang mungkin timbul akibat hubungan kekerabatan yang baru terbentuk. Ibu donor dan penerima harus memahami implikasi hukum dan sosial dari hubungan kekerabatan yang terbentuk melalui menyusui. Ini termasuk kesadaran akan hak dan kewajiban yang muncul dari hubungan tersebut.
Donor ASI adalah praktik yang bermanfaat dan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan bayi. Namun, dalam konteks Islam, penting untuk memahami implikasi hubungan kekerabatan yang dihasilkan dari praktik ini.Â
Dengan merujuk pada Al-Qur'an dan hadis, kita dapat melihat bahwa donor ASI tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi, tetapi juga menciptakan ikatan kekerabatan yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Oleh karena itu, edukasi dan pemahaman yang baik tentang donor ASI dan implikasi kekerabatannya sangat penting bagi semua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H