Mohon tunggu...
Zahra Nurul
Zahra Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarief Hidatullah Jakarta

Hobi saya membaca novel dan juga mencintai dalam diam.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Penyimpangan Ajaran Pondok Pesantren Al-Kafiyah dan Cara Menyikapinya

4 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 4 Juli 2023   22:59 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam menghadapi maraknya penyebaran aliran menyimpang ini di Indonesia, peran otoritas terkait sangatlah penting. Diperlukan investigasi yang transparan dan tegas terhadap aliran  tersebut untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan. Kejelasan dan kepercayaan publik harus dijaga melalui penyampaian hasil investigasi secara terbuka. Selain itu, pembinaan agama yang kuat dan berkualitas bagi masyarakat juga perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan penyebaran aliran sesat.

Dalam upaya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam keberagaman Indonesia, penting bagi kita semua untuk menyikapi penyebaran aliran yang menyimpang dengan bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang ajaran agama dan diarahkan pada organisasi keagamaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang mencerahkan. Dengan demikian, kita dapat menjaga keberagaman Indonesia dan mencegah penyebaran aliran ini yang dapat mengancam stabilitas sosial dan kehidupan beragama kita.

Tanda-Tanda Aliran yang Menyimpang Menurut Hukum MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah berhasil mengidentifikasi 60 kelompok yang menyimpang dari ajaran agama yang tersebar di Indonesia. Mereka tidak hanya mengidentifikasi kelompok-kelompok tersebut, tetapi juga melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut serta menentukan kriteria-kriterianya.

Salah satu kriteria pertama adalah kelompok tersebut menolak atau tidak memenuhi beberapa prinsip dasar iman dan Islam. Tindakan ini harus ditindak secara tegas agar pelakunya mendapat efek jera, seperti yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang aliran sesat.

Selanjutnya, kriteria lainnya adalah kelompok tersebut meyakini ajaran yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad. Di Indonesia, terdapat beberapa kelompok yang meyakini bahwa pemimpin mereka boleh melakukan tindakan yang tidak etis terhadap wanita.

Selain itu, penganut kelompok ini juga meyakini bahwa ada wahyu setelah penurunan Al-Qur'an. Mereka melakukan penafsiran yang menyimpang dari isi Al-Qur'an, menolak kedudukan hadis, dan melakukan penghinaan, pelecehan, serta merendahkan Nabi dan Rasul Allah. Mereka juga tidak mempercayai atau menolak Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir. Hal ini juga terjadi pada masa Rasulullah SAW, dan para sahabat melawan orang-orang yang menyimpang tersebut. Hingga sekarang, peraturan hukum tentang aliran sesat yang ditetapkan oleh MUI masih berlaku.

Selanjutnya, penganut kelompok ini mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar yang sah dalam syariat agama. Mereka melakukan pengkafiran tersebut hanya karena orang tersebut tidak menjadi anggota kelompok mereka.

Salah satu kriteria yang sering ditemui di Indonesia adalah kelompok yang melakukan perubahan atau pengurangan dalam ibadah pokok. Sebagai contoh, mereka mengurangi waktu shalat menjadi bukan 5 waktu. Kelompok semacam ini harus segera diatasi agar tidak semakin berkembang. Selain itu, banyak masyarakat yang khawatir dengan keberadaan kelompok-kelompok tersebut karena seringkali mereka menyebabkan perpecahan dan konflik di antara sesama manusia.

Dengan maraknya penyebaran aliran ini bagaimana kita harus menyikapinya agar kita juga tidak terjerumus ke dalamnya?

Ada beberapa panduan yang dapat membantu kita melindungi diri dari aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun