kualitas pelayanan kesehatan menjadi elemen penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, isu strategis yang masih terjadi adalah krisis tenaga kesehatan (nakes). Jumlah nakes di Indonesia masih mengalami ketimpangan antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Akses danMenurut pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki tanggung jawab atas ketersediaan tenaga kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah 3T (Diani et al., 2023). Krisis tenaga kesehatan memerlukan upaya strategis dari pemerintah dan dinas terkait sebagai titian asa atau jalan menuju harapan bagi daerah 3T.
Penyebab Krisis Tenaga Kesehatan
Krisis tenaga kesehatan di daerah 3T dapat disebabkan oleh:
1. Keterbatasan geografis dan infrastruktur
Daerah 3T biasanya belum memiliki akses jalan, diperparah juga dengan medan berat, seperti pegunungan atau hutan.
2. Rendahnya gaji atau insentif
Banyak nakes kurang tertarik untuk bekerja di daerah 3T karena gaji atau insentif yang belum sepadan dengan pengabdian mereka.
3. Kurangnya fasilitas kesehatan
Fasilitas yang belum memadai menyebabkan pelayanan dan mobilitas kesehatan kurang efektif sehingga nakes enggan bertugas di daerah 3T.
4. Kurangnya kuota fakultas bidang kesehatan
Kuota yang terbatas mengurangi kesempatan calon nakes bertugas di daerah 3T.
Dampak Krisis Tenaga Kesehatan
Data dari Kementerian Kesehatan tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah nakes hanya sekitar 6% atau 16,6 juta jiwa dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 278 juta jiwa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa nakes di DKI Jakarta berjumlah 95.178, sedangkan Papua Barat hanya 6.241 dan Kalimantan Utara 6.597.
Krisis tenaga kesehatan di daerah 3T menyebabkan terbatasnya akses pelayanan kesehatan, tingginya angka kesakitan dan kematian, rendahnya cakupan imunisasi, dan risiko penyebaran penyakit menular.
Upaya Strategis
Krisis tenaga kesehatan di daerah 3T memerlukan strategi kebijakan, yaitu:
1. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan
Pemerintah menyediakan akses jalan untuk memudahkan masyarakat atau nakes menjangkau pusat pelayanan kesehatan. Pemerintah juga menambah jumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), menyediakan alat kedokteran dan obat-obatan.
2. Peningkatan gaji dan insentif
Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran negara untuk memberikan gaji atau insentif yang sepadan bagi nakes di daerah 3T. Pemerintah juga perlu menerapkan regulasi yang transparan agar anggaran tepat sasaran dan bebas dari korupsi.
3. Peningkatan sarana dan prasarana bagi nakes
Pemerintah bekerja sama dengan dinas kesehatan daerah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak atau kendaraan bagi kenyamanan nakes yang tinggal di daerah 3T.
4. Pelatihan dan pendidikan
Universitas negeri maupun swasta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nakes melalui program internship (pelatihan kerja) di daerah 3T. Universitas juga menambah kuota mahasiswa untuk fakultas bidang kesehatan. Pemerintah memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi melalui Program Afirmasi Pendidikan Tenaga Kesehatan (Padinakes) (Amanda et al., 2024).
Titian Asa
Krisis tenaga kesehatan di daerah 3T dapat teratasi dengan kolaborasi antara pemerintah dengan dinas terkait agar akses dan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat secara adil dan merata. Upaya strategis diperlukan untuk meniti asa atau membangun harapan bagi daerah 3T. Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dapat terwujud.
Penulis:
Cintya Vania, Mahasiswa Fakultas Keperawatan
Erdiana Nazilatul Faizah, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi
Fardah Alya Salsabilla, Mahasiswa Fakultas Vokasi
Nadia Ayuni Elsa Salsabila, Mahasiswa Fakultas Keperawatan
Rafi Omar Putra Affandi, Mahasiswa Fakultas Vokasi
Rangga Dion Saputra, Mahasiswa Fakultas Vokasi
Ravando Immanuel, Mahasiswa Fakultas Kedokteran
Rita Zuifa Azzahra, Mahasiswa Fakultas Keperawatan
Zahra Nurrokhimatus Sholikah, Mahasiswa Fakultas Farmasi
Zakky Nata Ardana, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan
(Mahasiswa Universitas Airlangga Angkatan 2024)
Referensi:
Amanda, A. P. et al. (2024). "Membangun SDM Kesehatan Unggul: Menjembatani Kesenjangan Kualitas dan Kuantitas untuk Masa Depan Sistem Kesehatan Indonesia". Jurnal Kesehatan, 2(6), pp.379-390. https://jurnalkesehatan.joln.org/index.php/health/ article/download/144/152/285
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). "Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Provinsi". Bps.go.id [Internet]. Diakses pada tanggal 1 Januari 2025 pukul 16.00 WIB dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdwSFJHRjRVVkJqWlRWRU9EQkhNVFY0UjB4VVVUMDkjMw==/jumlah-tenaga-kesehatan-menurut-provinsi--2023.html?year=2023
Diani, M. T. et al. (2023). "Optimalisasi Pemerataan SDM Kesehatan di Indonesia". Journal of Nursing and Public Health, 11(1), pp.234-243. https://doi.org/10.37676/jnph. v11i1.4125
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). "Profil Tenaga Kesehatan". Dashboard.kemkes.go.id [Internet]. Diakses pada tanggal 1 Januari 2025 pukul 18.00 WIB dari https://dashboard.kemkes.go.id/views/ProfilTenagaKesehatan/ProfilTenaga Kesehatan?%3Aembed=y&%3AisGuestRedirectFromVizportal=y
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H