Diagram Tingkat Kecemasan Mahasiswa Telkom University terhadap Polusi Udara di Kecamatan Bojongsoan
Diagram Tingkat Perhatian Pemerintah terhadap Pulusi Udara di Kecamatan Bojongsoang
Berdasarkan hasil survei, 70% responden menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang cukup dalam mengatasi masalah polusi udara di Kecamatan Bojongsoang. Di sisi lain, sebanyak 10% responden menganggap bahwa pemerintah sudah cukup memberikan perhatian, sedangkan 20% responden lainnya merasa bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian sama sekali. Mayoritas responden masih berpikir bahwa upaya pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Kecamatan Bojongsoang cenderung kurang memadai. Memang hal ini dapat terlihat jelas, misalnya dalam konteks ruang terbuka hijau. Kecamatan Bojongsoang belum memiliki penghijauan yang bagus sehingga tidak mampu menyerap karbon dioksida dari udara. Padahal, seharusnya pemerintah lebih peka dalam menyediakan fasilitas yang memadai agar dapat mengendalikan tingkat pencemaran udara. Hal ini didasarkan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib mendorong pembangunan kawasan hijau dan memelihara fungsi lingkungan hidup pada kawasan yang terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) UU tersebut juga mengamanatkan bahwa pemerintah wajib mengembangkan teknologi dan inovasi yang ramah lingkungan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 70 ayat (1) UU tersebut bahwa setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum, wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan prinsip kehati-hatian dan pencegahan, serta wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai saran dan pemikiran dari kelompok kami, beberapa teknologi ramah lingkungan dan kebiasaan yang dapat membantu mengurangi polusi udara, antara lain:
- Energi terbarukan, menggunakan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dan hidroelektrik dapat membantu mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil.
- Transportasi listrik, mobil dan sepeda motor listrik yang beroperasi dengan baterai dapat membantu mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca. Kendaraan listrik menghasilkan sedikit atau bahkan tidak ada emisi saat digunakan, dan bisa mengurangi polusi udara dari kendaraan yang berbahan bakar fosil.
- Pembersih udara, seperti filter udara dan scrubber udara. Teknologi ini dapat membantu mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik, industri, dan kendaraan.
- Pembuangan sampah yang tepat, membuang sampah dengan cara yang tepat, seperti memilah sampah organik dan anorganik dan menggunakan tempat pembuangan sampah yang aman dan teratur, dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh sampah yang membusuk di tempat pembuangan sampah.
 Diagram Tingkat Partisipasi Mahasiswa Telkom University dalam Rangka Mengurangi Polusi Udara
Berdasarkan diagram di atas, dapat diketahui 50% responden tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan untuk mengurangi polusi udara, sedangkan 50% responden lainnya terkadang berpartisipasi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang perlu lebih disadarkan akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi polusi udara. Perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan lingkungan yang ramah lingkungan, seperti kampanye, edukasi, atau program-program pengurangan emisi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa ada sebagian masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan sudah terlibat dalam kegiatan lingkungan, sehingga perlu terus didukung dan diberi dukungan agar semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam kegiatan lingkungan untuk mengurangi polusi udara.
Â
Diagram tingkat Penggunaan Transportasi Umum oleh Mahasiswa Telkom University untuk Mengurangi Polusi Udara
Berdasarkan diagram tersebut, 80% responden jarang sekali menggunakan angkutan umum sebagai alternatif kendaraan untuk mengurangi polusi udara, sedangkan 20% responden lainnya beberapa kali menggunakan angkutan umum dalam seminggu. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan angkutan umum sebagai alternatif kendaraan dalam mengurangi polusi udara. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kenyamanan, kecepatan, jarak tempuh, atau harga angkutan umum yang mahal dibandingkan biaya bensin kendaraan pribadi.Â
Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum sebagai alternatif kendaraan dalam mengurangi polusi udara, sebaiknya pemerintah menyediakan angkutan umum yang lebih nyaman, cepat, dan terjangkau, serta memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum, seperti potongan harga tiket atau program-program diskon lainnya. Penggunaan angkutan umum sebagai alternatif kendaraan untuk mengurangi polusi udara adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain mengurangi polusi udara, hal ini juga dapat mengurangi kemacetan di jalan raya dan memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat.