Mohon tunggu...
Zahrah Ajeng Syachputri
Zahrah Ajeng Syachputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa - Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bantuan Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Proses Peradilan Pidana

21 Mei 2023   17:56 Diperbarui: 21 Mei 2023   18:23 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Begitu juga dengan penyidik, penuntut umum dan hakim yang melakukan kesalahn dalam proses penangkapan, penahanan, penuntutan dan pengadilan tidak dikenakan sanksi apapun, baik sanksi administratif maupun sanksi hukum. Kalaupun dikenakan sanksi administratif internal, hal itu tidak akan membuat penegak hukum jera melakukan penyimpangan. 

Bila tersangka, terdakwa atau terpidana diintimidasi dengan kekerasan atau penyiksaan fisik dan mental (psikis), tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukannya sehingga penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat yang melakukan penyimpangan dimaksud tidak dapat dipidana. Kondisi ini, menjadi salah satu indikator dari ketidakseimbangan kedudukan tersangka, terdakwa, atau terpidana dengan penyidik, penuntut hukum, hakim dan advokat dama penegakan hukum di Indonesia.

Berdasrkan kasus - kasus tersebut ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama,  Sangat diperlukan adanya revisi KUHAP terhadap pasal -- pasal yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang meliputi hak- haknya, diantaranya Pasal 56 KUHAP, dimana disebutkan bahwa pada pejabat yang memeriksa wajib menyediakan penasehat hukum bagi tersangka, seharusnya ditambahkan dengan kalimat diminta maupun tidak, karena kata wajib masih bersifat rancu bagi penyidik. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengatur tentang peranan Advokat di dalam perlindungan hak tersangka. Dimana tidak berimbangnya peranan advokat dengan pihak penyidik di dalam proses pemeriksaan tersangka, dimana advokat lebih bersifat pasif. Hal itu tentu merugikan kepentingan tersangka.

Kedua, Perlunya sanksi yang jelas bagi penyidik yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan pendampingan bantuan hukum bagi tersangka terhadap hak- haknya. Dimana sanksi yang akan diberikan kepada penyidik adalah batalnya BAP yang dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan apabila pihak penyidik tidak melakukan atau melaksanakan hak -- hak tersangka sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAP

Ketiga, Perlunya pengawasan dari Internal kepolisian terhadap perlindungan hak---hak tersangka, dimana bagi penyidik yang melalaikan peranan advokat di dalam pemeriksaan tersangka akan diberikan sanksi yang keras, diantaranya penurunan pangkat, dan sebagainya.

Keempat, Perlunya diberikan penyuluhan hukum bik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat perihal ketentuan- ketenuan yang ada di dalam KUHAP. Sehingga mereka dapat mengetaui hak dan kewajibannya apabila berhubungan dengan perbuatan pidana.

Solusi - solusi tersebut dapat membantu mengatasi masalah bantuan hukum dalam perlindungan hak asasi terdakwa dalam peoses perasilan pidana. Namun, untuk mencapai solusi yang optimal, dengan memastikan terdakwa memiliki pemahaman yang jelas terhadap tuduhan yang dihadapkan kepada mereka.

Selain itu, upaya perlindungan hak asasi terdakwa juga penting dalam memastikan bahwa terdakwa tidak diperlakukan secara tidak manusiawi atau sewenang-wenang selama proses peradilan. Hal ini termasuk hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi, hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang dakwaan terhadap mereka, hak untuk menghadiri sidang pengadilan secara adil, dan hak untuk menghadirkan saksi dan bukti guna membela diri.

Perlu diingat bahwa semua orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil bersalah di hadapan pengadilan. Oleh karena itu, bantuan hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa adalah aspek penting dalam memastikan keadilan dan keabsahan proses peradilan pidana.

Sumber :

Novita Eleanora, Fransiska. (2012). Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi  Manusia  Bagi  Tersangka. Lex Jurnalica Volume 9 Nomor 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun