tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Berdasarkan pengaturan yang bersifat kumulatif di atas, maka dapat kita ketahui bahwa doktrin business judgement rule dapat menjadi perisai bagi direksi, sepanjang keputusan yang dibuatnya dilakukan dengan: itikad baik, tujuan serta cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.
Sedangkan, perlu kita perhatikan dengan seksama bahwa artinya direksi tidak dapat berlindung di bawah doktrin business judgement rule ini apabila keputusan yang diambilnya mengandung unsur: fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence.
Jadi, sebenarnya fokus penerapan doktrin business judgement rule ini terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh sang direksi sebelum mengambil suatu keputusan, bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri. Dalil business judgement rule akan berkaitan erat dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens), pada diri sang direksi saat mengambil keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H