Mohon tunggu...
Zahra HauraB
Zahra HauraB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Undang-undang Perkawinan dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini

11 Agustus 2023   00:42 Diperbarui: 11 Agustus 2023   14:36 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cegah Pernikahan Usia Dini Mahasiswi TIM II KKN UNDIP Tahun 2022/2023 Melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Undang-Undang Perkawinan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Bendosari, Desa Sidorejo, Kab. Sukoharjo (20/07/2023) -- Mahasiwa Kuliah Kerja Nyata TIM II KKN UNDIP Tahun 2022/2023 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Zahra Haura Brillia melaksanakan program kerja mengenai Sosialisasi Pentingnya Undang-Undang Perkawinan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 219 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama, lazimnya dinamakan pernikahan dini.

Terlebih adanya kejadian murid SMA yang baru saja lulus di Desa Sidorejo mengalami pernikahan usia dini akibat kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Selain itu sosialisasi ini diharapkan agar para warga dapat memahami betul bagaimana dampak negatif apabila Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak diterapkan. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada warga Desa Sidorejo RT 03 RW 07 dengan membagikan poster seperti gambar diatas sehingga para warga dapat lebih mudah memahami serta antusias warga yang baik serta adanya respon dengan beberapa pertanyaan yang diajukan beberapa warga mengeni Undang-Undang Pernikahan Usia Dini tersebut.

Penulis: Zahra Haura Brillia

Dosen Pembimbing Lapangan: Drs. Hartono, M.T

Lokasi: Dk. Ngaglik, Desa Sidorejo,, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun