Cegah Pernikahan Usia Dini Mahasiswi TIM II KKN UNDIP Tahun 2022/2023 Melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Undang-Undang Perkawinan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini
Bendosari, Desa Sidorejo, Kab. Sukoharjo (20/07/2023) -- Mahasiwa Kuliah Kerja Nyata TIM II KKN UNDIP Tahun 2022/2023 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Zahra Haura Brillia melaksanakan program kerja mengenai Sosialisasi Pentingnya Undang-Undang Perkawinan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 219 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama, lazimnya dinamakan pernikahan dini.
Terlebih adanya kejadian murid SMA yang baru saja lulus di Desa Sidorejo mengalami pernikahan usia dini akibat kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Selain itu sosialisasi ini diharapkan agar para warga dapat memahami betul bagaimana dampak negatif apabila Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak diterapkan. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada warga Desa Sidorejo RT 03 RW 07 dengan membagikan poster seperti gambar diatas sehingga para warga dapat lebih mudah memahami serta antusias warga yang baik serta adanya respon dengan beberapa pertanyaan yang diajukan beberapa warga mengeni Undang-Undang Pernikahan Usia Dini tersebut.
Penulis: Zahra Haura Brillia
Dosen Pembimbing Lapangan: Drs. Hartono, M.T
Lokasi: Dk. Ngaglik, Desa Sidorejo,, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H