Kebijakan Pemerintah Terhadap Kasus HIV dan AIDS di Aceh
Seperti yang kita ketahui, kasus HIV/AIDS bukan hal yang asing dikalangan orang-orang dewasa bahkan di kalangan remaja penyakit mematikan ini sudah menjadi hal yang umum. HIV/AIDS merupakan penyakit yang sangat berbahaya, seperti yang sudah terlihat bahwa penyakit ini banyak memakan korban, bukan hanya kesakitan, kematian pun sudah banyak terjadi.
Sangat penting untuk di ketahui khususnya masyarakat aceh tentang seberapa berbahayanya HIV/AIDS dan bagaimana pemerintah Aceh menanggulangi dan memberikan kebijakan terhadap kasus penyakit berbahaya ini. HIV/AIDS menjadi perhatian pemerintah karena dari tahun-ketahun kasus dari HIV/AIDS semakin meningkat, dimana yang menjadi korbanya bukan hanya para pekerja seks komersial tetapi remaja dan orang dewasa yang masih di usia produktif antara 20-45 tahun.
Penyakit HIV/AIDS bisa menular dari cairan tubuh termasuk darah, air mani, cairan keputihan dan air susu ibu menyusui yang terinfeksi HIV, Kerap kali penyakit ini tertular karena kontak fisik atau mereka yang melakukan seks bebas. Yang menjadi perhatian pemerintah aceh adalah korban HIV/AIDS kebanyakan anak-anak muda, mereka yang jiwa mudanya tengah menggebu-gebu ingin melakukan apa saja yang mereka senangi termasuk melakukan hubungan yang diharamkan dalam agama, bermula dari pacaran mereka sering bahkan kerap kali bergandengan tangan, berpelukan, ciuman bahkan melakukan hubungan selayaknya suami istri, mereka terus melakukan hubungan tersebut dan bergonta-ganti pasangan hingga akhirnya berdampak pada kesehatan mereka sendiri.
Berdasarkan hasil data pada tahun 2004-2019 dinas kesehatan provinsi aceh mencatat penderita HIV/AIDS mencapai 924 jiwa dan sebanyak 347 diantaranya meninggal dunia. Adapun dari jumlah yang terkena kasus HIV/AIDS tersebut sebanyak 65 persen adalah laki-laki dan hampir 25 persen lainnya dari kalangan ibu rumah tangga.
Dan Pada tahun 2021 kadinkes menyebutkan bahwa tercatat 155 kasus yang positif HIV/AIDS. Dari angka tersebut, yang positif terkena HIV sebanyak 100 orang dan yang positif terkena AIDS sebanyak 55 orang. Dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk melakukan berbagai cara untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian terhadap kasus ini.
Dilihat semakin banyak korban setiap tahunnya, pemerintah aceh juga harus melakukan kebijakan-kebijakan yang sedikit banyak dapat mengurangi terjadinya HIV/AIDS. Adapun Kebijakan yang harus dilakukan pemerintah ialah seperti dilarang duduk ditempat gelap dengan yang bukan muhrim, dilakukannya patroli oleh satpol pp ditempat-tempat yang biaya sering didatangi oleh anak-anak muda dan para pekerja seks komersial seperti kafe dan hotel, dimana yang kemungkinan besar mereka bisa melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dan dapat menyebabkan terjadinya HIV/AIDS. Pemerintah Aceh juga harus melakukan Kebijakan-kebijakan lainnya untuk menurunkan kasus HIV/AIDS di Aceh.
Pemerintah aceh juga harus melakukan penanggulangan terhadap kasus HIV/AIDS, dimana penaggulangan ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan juga kematian terhadap kasus HIV/AIDS. Penanggulanga yang di lakukan berupa mendatangai sekolah-sekolah dan beberapa tempat yang memang harus diberikan sosialisasi tentang seberapa berbahyanya penyakit ini.
seperti tingginya angka kesakitan dan kematian bagi penderita HIV/AIDS, orang yang sudah terkena HIV/AIDS masa depannya akan hancur, memberikan edukasi bahaya melakukan hubungan seks dengan bergonta-ganti pasangan, bahayanya penggunakan narkoba melalui jarum suntik, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan yang lebih terhadap kesehatan, serta memberikan edukasi HIV/AIDS yang benar mengenai cara penularan, pencegahan, dan pengobatannya, dan membantu pencegahan penularan HIV/AIDS di masyarakat aceh.
Kebijakan dan penanggulang yang dilakukan tidak akan berhasil jika masyarakat tidak bisa di ajak bekerja sama, ini pun menjadi tugas pemerintah dimana pemerintah harus bisa merangkul dan mengajak masyarakat aceh untuk saling membantu agar turunnya kasus HIV/AIDS di Aceh. Mendekati masyarakat dengan mengajak berbicara tentang seberapa berbahayanya penyakit HIV/AIDS di tengah-tengah masyarakat Aceh dan memberikan edukasi kepada masyarakat terutama mereka para orang tua yang memiliki anak yang masih remaja dan muda-muda tentang bahayanya HIV/AIDS.
Agar para orang tuanya pun dapat memberikan perhatian dan menjaga anaknya untuk tidak melakukan sesuatu yang kedepannya dapat menyebabkan terjadinya HIV/AIDS. Serta bagi masyarakat yang memliki keluarga, kerabat atau bahkan tetangganya yang memilki pekerjaan sebagai pekerja seks komersial, dapat diberikan edukasi tentang HIV/AIDS sangat berbahaya dan dapat membuat kesehatan menjadi sangat buruk bahkan dapat menyebabkan kematian sekalipun.
Aceh sendiri sangat ketat dengan syariat islam, melakukan hubungan selayaknya suami dan istri sebelum terjadinya pernikahan dalam islam memang di haramkan. Timbulnya penyakit HIV/AIDS salah satunya karna mereka yang melakukan hubungan seks bebas dengan bergonya-ganti pasangan, dimana di dalam islam di katakan bahwa yang bisa berhungan selayaknya suami dan istri adalah mereka yang sudah melakukan pernikahan. Dan bagi mereka yang melakukan hubungan seks bebas atau mereka yang berkerja sebagai pekerja seks komersial telah melakukan hubungan zina.
Zina dalam islam sendiri diharamkan dan dalam (al-quran surat AL-Isra ayat 32) dikatakan bahwa “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu yang keji. Dan suatu jalan yang seburuk-buruknya yang ditempuh seseorang”. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah, karena mereka yang melakukan seks bebas tidak hanya menyebabkan HIV/AIDS tetapi mereka juga telah melanggar aturan dan syariat islam.
Mereka yang telah melanggar aturan tersebut harus di berikan bimbingan, akan tetapi tetap harus diberikan hukuman sesuai dengan hukum syariat islam yang berlaku. Seperti yang dikatakan bahwa mereka yang berzina harus diberikan hukuman berupa rajam atau dilempari batu sampai mati, bagi pelaku yang belum menikah, hukuman di ganti dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta mereka di asingkan selama satu tahun.
Pemerintah harus melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan sesuai dengan aturan-aturan hukum pemerintahan yang berlaku tetapi juga tidak mengeyampingkan hukum-hukum syariat islam yang ada. Sehingga masyarakat pun mau di ajak untuk kerja sama untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian kasus HIV/AIDS.
Pemerintah juga harus melihat kearah masyarakat-masyarakat yang berkeinginan ingin sembuh tetapi mereka terhambat dengan keadaan ekonomi yang kurang mampu, maka pemerintah harus memberikan mereka keterjangkauan pengobatan, pemeriksaan penunjang HIV/AIDS serta menjamin keamanan dan kenyamanan mereka selama proses pengobatan. tidak hanya itu pemerintah juga harus menyediakan alat transportasi bagi mereka yang tidak memilki kendaraan sendiri, memberikan makanan setelah mereka melakukan pemeriksaan serta memberikan motivasi-motivasi penyemangat agar mereka mau terus berusaha untuk sembuh dan pulih kembali.
Semoga untuk pemerintah kedepan kasus HIV/AIDS di aceh terus menurun hingga tidak ada lagi kematian dan kesakitan akibat penyakit yang sangat berbahaya ini. dan pemerintah dapat melakukan kebijakan dan penanggulangan apapun yang menjamin penyakit ini tidak terus bertambah setiap tahunnya tetapi menurun untuk tahun-tahun yang akan datang, Agar aceh menjadi angka kematian ataupun kesakaitan kasus yang sangat sedikit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H