Mohon tunggu...
Zahra Aulia
Zahra Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan Pemerintah terhadap Kasus HIV dan AIDS di Aceh

7 April 2022   16:04 Diperbarui: 11 April 2022   12:57 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Agar para orang tuanya pun dapat memberikan perhatian dan menjaga anaknya untuk tidak melakukan sesuatu yang kedepannya dapat menyebabkan terjadinya HIV/AIDS. Serta bagi masyarakat yang memliki keluarga, kerabat atau bahkan tetangganya yang memilki pekerjaan sebagai pekerja seks komersial, dapat diberikan edukasi tentang HIV/AIDS sangat berbahaya dan dapat membuat kesehatan menjadi sangat buruk bahkan dapat menyebabkan kematian sekalipun.

Aceh sendiri sangat ketat dengan syariat islam, melakukan hubungan selayaknya suami dan istri sebelum terjadinya pernikahan dalam islam memang di haramkan. Timbulnya penyakit HIV/AIDS salah satunya karna mereka yang melakukan hubungan seks bebas dengan bergonya-ganti pasangan, dimana di dalam islam di katakan bahwa yang bisa berhungan selayaknya suami dan istri adalah mereka yang sudah melakukan pernikahan. Dan bagi mereka yang melakukan hubungan seks bebas atau mereka yang berkerja sebagai pekerja seks komersial telah melakukan hubungan zina.

Zina dalam islam sendiri diharamkan dan dalam (al-quran surat AL-Isra ayat 32) dikatakan bahwa “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu yang keji. Dan suatu jalan yang seburuk-buruknya yang ditempuh seseorang”.  Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah, karena mereka yang melakukan seks bebas tidak hanya menyebabkan HIV/AIDS tetapi mereka juga telah melanggar aturan dan syariat islam.

 Mereka yang telah melanggar aturan tersebut harus di berikan bimbingan, akan tetapi tetap harus diberikan hukuman sesuai dengan hukum syariat islam yang berlaku. Seperti yang dikatakan bahwa mereka yang berzina harus diberikan hukuman berupa rajam atau dilempari batu sampai mati, bagi pelaku yang belum menikah, hukuman di ganti dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta mereka di asingkan selama satu tahun.

Pemerintah harus melakukan kebijakan dan pengambilan keputusan sesuai dengan aturan-aturan hukum pemerintahan yang berlaku tetapi juga tidak mengeyampingkan hukum-hukum syariat islam yang ada. Sehingga masyarakat pun mau di ajak untuk kerja sama untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian kasus HIV/AIDS. 

Pemerintah juga harus melihat kearah masyarakat-masyarakat yang berkeinginan ingin sembuh tetapi mereka terhambat dengan keadaan ekonomi yang kurang mampu, maka pemerintah harus memberikan mereka keterjangkauan pengobatan, pemeriksaan penunjang HIV/AIDS serta menjamin keamanan dan kenyamanan mereka selama proses pengobatan. tidak hanya itu pemerintah juga harus menyediakan alat transportasi bagi mereka yang tidak memilki kendaraan sendiri, memberikan makanan setelah mereka melakukan pemeriksaan serta memberikan motivasi-motivasi penyemangat agar mereka mau terus berusaha untuk sembuh dan pulih kembali. 

Semoga untuk pemerintah kedepan kasus HIV/AIDS di aceh terus menurun hingga tidak ada lagi kematian dan kesakitan akibat penyakit yang sangat berbahaya ini. dan pemerintah dapat melakukan kebijakan dan penanggulangan apapun yang menjamin penyakit ini tidak terus bertambah setiap tahunnya tetapi menurun untuk tahun-tahun yang akan datang, Agar aceh menjadi angka kematian ataupun kesakaitan kasus yang sangat sedikit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun