Mohon tunggu...
Zahra
Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kunjungan dalam Pentingnya Pemahaman Tentang Tertib Lalu Lintas Kepada Warga Kelurahan Balekambang

13 Juni 2021   17:23 Diperbarui: 13 Juni 2021   17:27 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu kewajiban dari tri dharma perguruan tinggi, maka dari itu melakukan PKM merupakan suatu kewajiban bagi Mahasiswa. Dengan demikian, pada Tanggal 2 Juni 2021, Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ilmu Hukum melakukan kunjungan untuk melakukan kegiatan PKM di Kelurahan Balekambang, Kota Jakarta Timur, dengan sasarannya adalah masyarakat sekitar serta Karang Taruna Kelurahan Balekambang.

Pada kunjungan tersebut ditujukan untuk memberikan pentingnya pemahaman tentang tertib lalu lintas dengan judul materi "Sosialisasi Bagi Masyarakat Mengenai Pentingnya Pemahaman Tertib Lalu Lintas di Masa Modernisasi" dan PKM ini dibimbing oleh Bapak Drs. Ilhamsyah Lubis, S.H. Selaku dosen pembimbing serta diketuai oleh Zahra Ramadhania yang beranggotakan Aski Sulfiyani, Anggita Melani Septiana, Ike Cisma Hergiman Putri, Devi Nuraeni, Aprillia Ayu Damayanti, Riza Budiawan, Muhamad Fikri K.U dan Ryan Gurnaldin Akbar.

Pada saat ini pelanggaran lalu lintas sangat marak terjadi terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Disaat pelanggar melakukan pelanggaran di jalan raya maka polisi lalu lintas berhak menilang si pelanggar. Proses penilangan memang disesalkan bagi si pelanggar karena proses setelah tilang sangatlah lama untuk diurus. Maka dari itu Polri menggagas sebuah aplikasi e-Tilang atau Tilang Online yang mana mempermudah Polisi dan para pelanggar apabila terjadinya pelanggaran di jalan raya.

Apa sih e-Tilang itu? Apa yang membedakan e-Tilang dengan Tilang? Ada sebagian masyakarat yang belum mengerti serta paham tentang e-Tilang itu sendiri. 

E-Tilang atau Tilang Elektronik ini adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif untuk membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi atau bisa di bilang sebuah aplikasi yang membantu polisi dalam menilang para pengendara yang tidak tertib pada lalu lintas. Dalam sistem Tilang, ketika pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, seperti memberi surat tilang merah atau surat tilang biru. Kalau E-tilang dilakukan penilangan oleh Polisi dengan sistem online atau memakai aplikasi tanpa menggunakan kertas.

Peserta yang hadir dalam kegiatan PKM tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, selanjutnya peserta diberi tempat duduk untuk mendengarkan penjelasan serta arahan dari pemateri pada saat kunjungan tersebut.

Sesi Tanya Jawab
Sesi Tanya Jawab

Sesi Pemberian Plakat
Sesi Pemberian Plakat

Foto Bersama
Foto Bersama

Foto Bersama
Foto Bersama

Foto Bersama
Foto Bersama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun