Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu kewajiban dari tri dharma perguruan tinggi, maka dari itu melakukan PKM merupakan suatu kewajiban bagi Mahasiswa. Dengan demikian, pada Tanggal 2 Juni 2021, Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ilmu Hukum melakukan kunjungan untuk melakukan kegiatan PKM di Kelurahan Balekambang, Kota Jakarta Timur, dengan sasarannya adalah masyarakat sekitar serta Karang Taruna Kelurahan Balekambang.
Pada kunjungan tersebut ditujukan untuk memberikan pentingnya pemahaman tentang tertib lalu lintas dengan judul materi "Sosialisasi Bagi Masyarakat Mengenai Pentingnya Pemahaman Tertib Lalu Lintas di Masa Modernisasi" dan PKM ini dibimbing oleh Bapak Drs. Ilhamsyah Lubis, S.H. Selaku dosen pembimbing serta diketuai oleh Zahra Ramadhania yang beranggotakan Aski Sulfiyani, Anggita Melani Septiana, Ike Cisma Hergiman Putri, Devi Nuraeni, Aprillia Ayu Damayanti, Riza Budiawan, Muhamad Fikri K.U dan Ryan Gurnaldin Akbar.
Pada saat ini pelanggaran lalu lintas sangat marak terjadi terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Disaat pelanggar melakukan pelanggaran di jalan raya maka polisi lalu lintas berhak menilang si pelanggar. Proses penilangan memang disesalkan bagi si pelanggar karena proses setelah tilang sangatlah lama untuk diurus. Maka dari itu Polri menggagas sebuah aplikasi e-Tilang atau Tilang Online yang mana mempermudah Polisi dan para pelanggar apabila terjadinya pelanggaran di jalan raya.
Apa sih e-Tilang itu? Apa yang membedakan e-Tilang dengan Tilang? Ada sebagian masyakarat yang belum mengerti serta paham tentang e-Tilang itu sendiri.Â
E-Tilang atau Tilang Elektronik ini adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif untuk membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi atau bisa di bilang sebuah aplikasi yang membantu polisi dalam menilang para pengendara yang tidak tertib pada lalu lintas. Dalam sistem Tilang, ketika pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, seperti memberi surat tilang merah atau surat tilang biru. Kalau E-tilang dilakukan penilangan oleh Polisi dengan sistem online atau memakai aplikasi tanpa menggunakan kertas.
Peserta yang hadir dalam kegiatan PKM tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, selanjutnya peserta diberi tempat duduk untuk mendengarkan penjelasan serta arahan dari pemateri pada saat kunjungan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H