Mohon tunggu...
Zahid Hdr
Zahid Hdr Mohon Tunggu... -

Manusia yang ingin berbagi ilmu , berbagi wawasan, berbagi pengalaman dengan pembaca sekalian.sehingga kita semua dapat terus belajar dalam kampus kehidupan,karena hidup yang sedang kita lalui ini ibaratnya seperti kampus, dimana tempat kita belajar. Perbedaannya terletak pada waktu belajar, kalau didalam kampus pada umumnya ada batasan waktu dan tempat sedangkan dalam kampus kehidupan tidak ada batasan waktu dan tempat. Dimana kita berada, maka pada saat itu pula kita harus terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sumpah

8 Mei 2011   02:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

3. Memerdekakan seorang budak mukmin.

4. Berpuasa tiga hari berturut-turut jika mampu, jika tidak, berpuasa tiga hari secara terpisah.

Mengenai urutan kaffarah di atas, seseorang boleh memilih salah satunya. Namun, seseorang hendaknya tidak langsung memilih puasa, kecuali bila dia benar-benar tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal di atas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, “… maka kaffarah (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffarahnya melakukan puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)….” (Al-Maidah: 89).

Hal-Hal yang Menggugurkan Kaffarah

Kaffarah dan dosa itu bisa gugur atas orang yang bersumpah lantaran dua hal, yaitu:

1. Melakukan sesuatu yang dia bersumpah untuk meninggalkannya, atau meninggalkan sesuatu yang dia bersumpah untuk melakukannya, atau melakukan sesuatu yang disumpahi untuk ditinggalkannya, atau meninggalkan sesuatu yang disumpahi untuk dilakukannya, tetapi dia ketika melakukan atau meninggalkannya dalam keadaan lupa, atau khilaf (salah/tidak mengetahui akibatnya) atau dipaksa orang yang jabatan/kedudukannya lebih tinggi dari pada dia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, “Dicabut (beban taklif itu) dari umatku sebab kesalahan, kelupaan, atau karena mereka dipaksa melakukannya.” (HR Bukhari).

2. Dia menyelah-nyelah sumpahnya, seperti dia berkata, “Insya Allah (bila Allah menghendakiu)” atau “Kecuali Allah menghendaki” dan penyelahan itu dilakukan di tempat dia bersumpah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, “Barangsiapa bersumpah lalu dia berkata, ‘Insya Allah’, maka dia tidak melanggar sumpahnya.” (HR Ashaabus Sunan). Ketika dia tidak melanggar sumpahnya, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib membayar kaffarah.

Wajib Merealisasikan Sumpah

Jika seseorang bersumpah kepada saudaranya muslim untuk melakukan hal tertentu, wajib bagi dia merealisasikan sumpahnya dan tidak melanggarnya dengan cara meninggalkan hal yang dia bersumpah dengan hal itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw kepada seorang wanita yang mendapatkan hadiah kurma dari orang lain, lalu wanita itu makan sebagian kurma yang didapatkan itu dan meninggalkan sisanya. Kemudian, wanita itu bersumpah untuk memakan sisa kurma itu. Tiba-tiba dia enggan memakannya, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Realisasikanlah sumpahmu, karena dosa itu ditanggung orang yang melanggar (sumpahnya).” (HR Ahmad dan para perawinya perawi hadis sahih).Wallahu A’alam

Sumber:


  • Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazaairi
  • Taujihatul Islamiah – Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun