Mohon tunggu...
Zahid Hdr
Zahid Hdr Mohon Tunggu... -

Manusia yang ingin berbagi ilmu , berbagi wawasan, berbagi pengalaman dengan pembaca sekalian.sehingga kita semua dapat terus belajar dalam kampus kehidupan,karena hidup yang sedang kita lalui ini ibaratnya seperti kampus, dimana tempat kita belajar. Perbedaannya terletak pada waktu belajar, kalau didalam kampus pada umumnya ada batasan waktu dan tempat sedangkan dalam kampus kehidupan tidak ada batasan waktu dan tempat. Dimana kita berada, maka pada saat itu pula kita harus terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sumpah

8 Mei 2011   02:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Sumpah itu ada tiga macam: sumpah palsu (yamin ghamus), sumpah tanpa sengaja (sumpah laghwu), dan sumpah yang sah (sumpah mun’aqidah).

1. Sumpah palsu (yamin ghamus), yaitu seseorang bersumpah dengan sengaja untuk berbohong. Seperti, dia berkata, “Demi Allah sungguh aku membeli ini dengan harga Rp 50.000,00,” padahal dia tidak membelinya dengan harga sebanyak itu, atau dia berkata, “Demi Allah sungguh aku telah melakukan hal ini,” padahal dia tidak melakukannya. Sumpah ini disebut yamin ghamus (sumpah palsu), karena sumpah itu menjadikan pelakunya berdosa. Sumpah ini adalah sumpah yang disinyalir oleh sabda Nabi saw, “Barangsiapa bersumpah, dan dia berdusta dalam sumpah itu, untuk memakan harta seseorang muslim, maka dia pasti bertemu dengan Allah (pada hari kiamat nanti) dalam keadaan murka.” (Muttafaq alaihi).

Sumpah ini tidak cukup dibayar dengan kaffarah (penebus). Akan tetapi, pelakunya wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Hal itu, karena besarnya dosa sumpah tersebut, apalagi jika sumpah palsu itu dimaksudkan untuk mengambil hak seorang muslim dengan cara yang tidak benar (batil).

2. Sumpah laghwu, yaitu sumpah yang biasa diucapkan oleh seseorang muslim tanpa unsur kesengajaan. Seperti, orang yang memperbanyak kata “Tidak Demi Allah” dan “Ya Demi Allah” dalam pembicaraanya. Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah ra, “Sumpah laghwu adalah seseorang berkata di rumahnya ‘tidak Demi Allah’.” (HR Bukhari).

Termasuk sumpah laghwu adalah seseorang bersumpah terhadap sesuatu, dia mengira sesuatu itu seperti ini, kemudian tiba-tiba perkiraannya meleset. Sumpah tersebut hukumnya berdosa, tetapi orang yang mengucapkannya tidak wajib membayar kaffarah, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Alquran, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja….” (Al-Maidah: 89).

3. Sumpah yang sah (yamin mun’aqidah), yaitu sumpah yang niat awalnya dimaksudkan untuk sesuatu yang akan datang. Seperti, seorang muslim berkata, “Demi Allah sungguh akan aku lakukan hal ini,” atau “Demi Allah sungguh tidak akan aku lakukan ini.” Sumpah seperti ini pelakunya akan dikenai hukum (Allah) jika dia melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT di atas, “…tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja….” (Al-Maidah: 89).

Hukum sumpah tersebut adalah jika pelakunya melanggar sumpahnya, dia berdosa dan wajib membayar kaffarah untuk pelanggaran itu. Namun, jika dia melakukan (merealisasikan) sumpahnya, hilanglah dosa dari pelanggaran itu.

Kaffarah Sumpah

Kaffarah sumpah itu ada empat macam, yaitu:

1. Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, setiap orangnya 1 mud (6 ons) makanan pokok/beras. Atau, mengumpulkan mereka semua diajak makan siang/makan malam sampai mereka kenyang. Atau, memberikan beras dan lauk kepada mereka.

2. Memberikan kepada masing-masing dari mereka pakaian yang cukup untuk melakukan salat. Jika pelanggar sumpah itu memberikan pakaian kepada orang wanita, hendaknya dia memberikan pakaian yang bisa digunakan untuk melakukan salat, seperti mukena.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun