I.Pendahuluan
Al-Qur'an dan Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang berubah seiring berjalannya waktu. Al-Qur'an dan Sunnah juga banyak menggambarkan permasalahan yang muncul dalam kehidupan manusia, seperti permasalahan mengenai operasi plastik. operasi sendiri merupakan ilmu kedokteran yang mengacu pada perubahan bentuk sesuatu melalui prosedur pembedahan. Semula operasi dilakukan hanya untuk kepentingan medis saja, namun kini operasi plastik dilakukan untuk tujuan kosmetik. Sebenarnya hal seperti perubahan bentuk sudah ada sejak lama, namun istilahnya saja yang berbeda. Seperti halnya orang Dayak yang memakai anting agar telinganya lebih panjang.
Perkembangan teknologi medis telah membuka peluang bagi manusia untuk memodifikasi penampilan fisik mereka melalui berbagai prosedur, salah satunya adalah operasi plastik. Fenomena ini semakin meningkat di masyarakat modern, terutama dengan munculnya tren-tren kecantikan global yang mempengaruhi standar estetika. Salah satu contoh yang sedang populer adalah "pigy nose" atau hidung babi, sebuah prosedur operasi plastik yang sedang menjadi tren di Turki. Prosedur ini bertujuan untuk membentuk ujung hidung yang lebih bulat dan terangkat, mirip dengan hidung babi. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran standar kecantikan lokal.
Namun, popularitas operasi plastik juga memicu kontroversi, terutama dari perspektif agama dan budaya. Banyak yang mempertanyakan kesesuaian praktik ini dengan ajaran agama, termasuk dalam konteks Islam. Al-Quran, sebagai pedoman utama umat Muslim, tidak secara eksplisit membahas operasi plastik, namun mengandung prinsip-prinsip yang dapat diinterpretasikan terkait modifikasi tubuh dan konsep fitrah (keadaan alami).
Permasalahan utama yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan keinginan individu untuk meningkatkan penampilan dengan prinsip-prinsip agama dan etika. Apakah operasi plastik dapat dianggap sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah atau justru merupakan penolakan terhadap takdir? Bagaimana Al-Quran dapat memberikan panduan dalam menghadapi dilema ini? Dan apa implikasi dari meningkatnya tren operasi plastik bagi masyarakat, terutama dalam konteks nilai-nilai Islam?
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif Al-Quran terhadap operasi plastik dan menganalisis implikasinya bagi masyarakat. Dengan mempertimbangkan ayat-ayat Al-Quran yang relevan, studi ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang posisi Islam terhadap praktik modifikasi tubuh modern ini. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas dampak sosial, psikologis, dan etis dari meningkatnya popularitas operasi plastik di kalangan masyarakat Muslim.
II.Pembahasan
A.Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan Operasi Plastik
Operasi plastik berasal dari kata operasi dan plastik. Operasi berarti pembedahan, sedangkan plastik berarti berubah bentuk. Kata Plastik sendiri berasal dari kata plasein (bahasa Kuno), plastiec (Belanda), plasticos (bahasa Latin), dan plastic (bahasa Inggris). Secara terminologi atau istilah, operasi plastik berarti berubah bentuk melalui pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ketempat yang lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.
Operasi plastik atau yang lebih dikenal dengan Plastic Surgery (dalam bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil) adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk memperbaiki bagian anggota tubuh baik yang tampak ataupun tidak, baik dengan cara ditambah ataupun dikurangi ataupun dibuang, dengan tujuan memperbaiki fungsi dari anggota tersebut, Ketika anggota tubuh tersebut berkurang, lepas atau rusak.
Persoalan operasi plastik dalam pandangan Hukum Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena belum dikenal, baik sebelum maupun sesudah zaman imam madzhab fiqh yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali. Oleh sebab itu, dalam literatur fiqh klasik tidak dijumpai pembahasan ini. Pembahasan operasi plastik baru yang muncul dalam masail fiqhiyah al- haditsah (permasalahan fiqh kontemporer) yang tidak lain merupakan hasil ijtihad ulama fiqh modern.