Mohon tunggu...
ZACKY SYAHPURNAMA
ZACKY SYAHPURNAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zacky

Happy.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:28 Diperbarui: 11 September 2023   11:23 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

Reviewer : Zacky Syahpurnama

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul : Analisis Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Klaten

Penulis : Vincent Beriandis Salempang Utomo, Padmono Wibowo

Jurnal : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

Volume & Tahun : Vol 8 No 1 - Juni 2021

Link Artikel Jurnal : http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/2163/1354

Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS BANGUNAN PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTA KLATEN" ini memberikan bukaan permasalahan yang didahului oleh kondisi overcrowded di Lapas. Hal itu menggiring arah tujuan penelitian tentang pentingnya bangunan dalam lapas dalam keberhasilan proses pembinaan narapidana.

Makalah penelitian berfokus pada analisis struktur bangunan dan fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten, dengan tujuan mencari solusi untuk meningkatkan program rehabilitasi narapidana. Studi ini menyoroti pentingnya menyeimbangkan aspek material dan spiritual dalam proses rehabilitasi dan menekankan peran infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan dalam mendukung upaya ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tantangan yang dihadapi dalam sistem Lembaga Pemasyarakatan dan mengusulkan rekomendasi untuk perbaikan. Penulis berpendapat bahwa penelitan lebih lanjut diperlukan untuk mengatasi fasilitas dan infrastruktur minimal di Lembaga Pemasyarakatan, yang menghambat efektivitas program rehabilitasi. Selanjutnya juga dijelaskan bahwasanya Negara Indonesia membuat suatu sistem yang diberi nama "Sistem Peradilan Pidana (SPP)" yang bertujuan untuk menegakan keadilan serta menegakkan keadilan hak asasi di warga Negara Indonesia. SPP ini terdiri dari 4 lembaga yang berwenang antara lain kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan.. Pemasyarakatan merupakan lembaga hukum dalam SPP yang kedudukannya paling terakhir, dengan tujuan utama nya yaitu mengembalikan faktor Hidup, faktor Kehidupan, serta faktor Penghidupan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dasar hukum Pemasyarakatan yaitu Undang Undang No 12 Tahun 1995. Dengan Trend meningkatnya jumlah penghuni Lapas sudah dimulai sejak era 90-an, seiring berkembangnya peredaran narkoba di Indonesia. Hingga kini, hampir seperempat abad lamanya persoalan Overcrowded di Lapas masih menjadi persoalan panjang bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Kemanusiaan (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Berbagai cara untuk penganggulangan masih saja ada di beberapa Lapas warga binaan yang tidur berjubel, seperti belum ada sentuhan penyelesaian. Alih-alih mengurangi tetapi jumlahnya semakin melesat memenuhi lapas dan Rutan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun