Lalu apa sikap terbaik menghadapi caleg tak beretika yang taruh spanduk sembarangan.? Untuk menjawabnya, mari kita tengok PKPU terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI. Sebagai pedoman, agar kita tak keliru ambil langkah.
Dalam PKPU Nomor 1621 Tahun 2023, jelas di atur tentang jenis dan tata cara penempatan APK. Pasal 34 menyebutkan, bahwa yang dimaksud APK meliputi reklame, spanduk dan atau umbul-umbul.
Soal penempatan, pada pasal 36 ayat 6 ditentukan, bahwa pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Saya sempat konsultasi kepada anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Khususnya tentang pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK. Hasil konsultasi, pemilik tempat bisa lapor ke Bawaslu. Tapi bisa pula langsung di copot sendiri.
Dalam konteks itu, berarti sudah benar sikap Pak Makrahim Simamora diatas. Yang inisiatif langsung mencopot APK melanggar aturan milik caleg. Dan sebaliknya, tak pantaslah suami si caleg sampai protes.
Tapi hal tersebut berlaku bila penempatannya ada di wilayah pribadi. Jika di tempat umum, jangan copot sembarangan. Terlebih kalau mengantongi ijin dari pihak berwenang. Mencopot APK yang sesuai ketentuan, bisa kena pidana.
Akan halnya beberapa APK melanggar aturan yang juga di pasang tanpa ijin di areal lingkungan perumahan saya, sebenarnya bisa saja langsung di copot. Tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada caleg bersangkutan.
Namun saya dan warga penghuni lain memilih sikap lebih lunak. Dicari nomor kontaknya lebih dulu. Kemudian kita konfirmasi tentang rencana pencopotan spanduk karena menyalahi aturan tidak ada ijin.
Yang bisa dihubungi, kita minta kesediaan yang bersangkutan atau Tim-nya untuk di copot sementara waktu. Jika memang masih ingin pasang di tempat semula, diminta baik-baik agar mengajukan ijin sesuai prosedur.
Kalau setelah dihubungi bersikap kooperatif dan  suka rela menerima komplain dari warga perumahan, kita sambut baik-baik. Pengajuan ijinpun kita permudah. Tak sedikitpun di persulit.