Bedanya dibanding memanfaatkan tenaga kontrak, si PNS terkesan lebih “kejam”. Sudah tahu tenaga kontrak terima gaji tak seberapa dan belum ada kepastian soal masa depan, masih saja diberi beban kerja lebih berat.
Padahal, yang terima uang hasil jerih payah sebagai gaji bukan tenaga kontrak. Melainkan si PNS yang suka nyuruh-nyuruh itu. Enak betul ya. Orang lain yang keluar keringat, diri sendiri yang menikmati “kopi hangat”.
Memang benar, soal honor tenaga kontrak tak ada kaitan dengan skema pemberian gaji Single Salary berdasar Job Grading. Honor tenaga kontrak tergantung kebijakan internal lembaga bersangkutan.
Tapi ada baiknya, pemerintah mengeluarkan regulasi tentang sistem penggajian tenaga kontrak yang mirip rencana Kementerian PPN. Agar keadilan dapat tercipta kepada semua pegawai. Baik yang sudah PNS maupun kontrak.
Terakhir, saya mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji hanya satu komponen. Dimana ini merupakan gabungan dari beberapa jenis tunjangan berdasar tanggung jawab.
Saat ini sistem tersebut memang hanya berlaku di PPATK dan KPK sebagai uji coba. Harapanya bisa sukses. Untuk kemudian segera diterapkan juga secara nasional terhadap seluruh lembaga yang ada di negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H