Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sistem Gaji Single Salary, Bagaimana Andai Diterapkan Secara Paten?

16 September 2023   08:33 Diperbarui: 16 September 2023   08:34 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penerapan Sistem Single Salary (Sumber Foto Topik Pilihan Kompasiana)

Asal rutin masuk kerja, uang bulanan mudah didapat. Cukup bangun pagi, mandi, berangkat ke kantor, beresi tugas didepan meja dan saat sore pulang kerumah, maka kelar urusan “makan”.

Kemudahan rupanya jadi faktor utama, mengapa PNS tetap jadi incaran. Melihat ini, nampaknya kebijakan merubah sistem penggajian tak akan cukup berpengaruh banyak terhadap para peminat PNS.

Apapun model gajinya, sepanjang memberi kepastian soal dana bulanan, profesi sebagai abdi negara masih merupakan profesi favorit. Meskipun, mindset seperti ini sebenarnya kurang benar.

Padahal, yang namanya profesi itu sangat banyak sekali diluaran sana. Mungkin karena penuh tantangan, apalagi kalau dihubungkan dengan jaminan hidup saat masa pensiun, profesi selain PNS lalu enggan dilirik.

Maka menurut saya, kebijakan pemerintah merubah sistem gaji dari konvesional menjadi Single Salary berdasar Job Grading, hanya berdampak terhadap rasa keadilan diantara para PNS.

Saya melihat, memang masalah tersebut yang sekarang ini menjadi salah satu problem yang mesti diselesaikan oleh pemerintah. Tidak bisa dibiarkan hanya karena alasan sudah menjadi kebiasaan misalnya.

Kalau berlangsung secara terus-menerus, akan berpengaruh terhadap efektifitas dan efisiensi keuangan negara yang dianggarkan oleh pemerintah dalam bentuk gaji bulanan.

Meminjam istilah dalam ilmu ekonomi, pengeluaran tak sesuai pemasukan. Artinya, produktifitas kerja yang dihasilkan seorang PNS lebih rendah dibanding uang yang diterima sebagai gaji.

Belum lagi munculnya fenomena memanfaatkan keberadaan tenaga kontrak atau honorer. Sering terjadi, tugas dan tanggung jawab PNS dilimpahkan kepada tenaga kontrak. Sedang si PNS santai bermalas-malasan.

Padahal, secara pembagian tugas sama sekali bukan tanggung jawab tenaga kontrak. Tapi karena ada di posisi “bawahan”, mau tak mau harus legowo saat di suruh-suruh oleh pegawai yang sudah berstatus PNS.

Kasus ini, sama halnya dengan contoh diatas tadi. Ada seorang PNS yang bisanya cuma duduk, sementara teman di sebelahnya sibuk bekerja, tetapi gaji yang diterima sama jumlahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun