Bahwa ketika diberi amanat menduduki sebuah jabatan, wajib hati-hati. Tak perlulah bertingkah macam-macam. Agar ke depan tak punya beban dosa yang sewaktu-waktu bisa diungkit kembali.
Juga sebagai modal menampakkan sikap ke hadapan publik dan aparat penegak hukum. Kalau kita memang tidak bersalah, untuk apa khawatir menghadapi dugaan kasus korupsi.
Toh nanti pasti lepas dengan sendirinya. Kalau pinjam istilah orang-orang awam di bawah sana, "tenang saja". Tak perlu panik atau takut. Kebenaran pasti akan berpihak kepada siapapun yang memang tak melakukan kesalahan.
Kembali pada soal pemanggilan Cak Imin hari ini. Cak Imin nampaknya tidak ada waktu untuk datang. Dikutip dari berbagai sumber, alasannya karena sudah punya jadwal yang tersusun sebelumnya.
Tapi yang menarik sebenarnya bukan soal itu. Melainkan ending dari pemanggilan oleh KPK tersebut. Kalau setelah dipanggil Cak Imin berubah status dari saksi jadi tersangka, maka alamat buruk bagi PKB. Gak bahaya tah.
Lebih-lebih jika proses persidangannya kelar sebelum pileg 2024 dan Cak Imin dinyatakan bersalah. Wah bisa kelar juga yang namanya PKB. Habis suaranya digerogoti oleh putusan pengadilan tipikor.
Itu mirip kasus perjalanan suara PPP dari pileg 2014 ke 2019. Di mana suara partai peninggalan Orde Baru ini terjun bebas gara-gara Ketua Umumnya ketika itu kena OTT KPK dan kemudian dihukum penjara.
Anda masih ingat kan terhadap sosok politisi muda yang sebenarnya punya masa depan cerah bernama Romahurmuziy atau akrab di panggil Rommy. Begitu terkena kasus berurusan dengan KPK, hilang karier Rommy.
Dan ingat, ternyata bukan hanya itu. Dampak yang lebih berat adalah, partai yang dia pimpin tak mampu bersaing lagi saat pileg 2019. Ranking perolehan suaranya nyaris tak mencapai parliamentary threshold.
Sebagai perbandingan, mari kita baca data berikut ini. Saat pileg tahun 2014 lalu, PPP berhasil mendudukkan kadernya jadi anggota DPR RI sebanyak 39 orang. Naik satu kursi dibanding pileg 2009.