Kalau semua calegnya berkualitas, ya pastilah hasil pilihannya akan menampilkan figur berkualitas pula.
Jangan seperti selama ini. Demi menggaet vox pop, dalam menyusun daftar caleg parpol cuma mengutamakan pupolaritas dan memprioritaskan “orang kaya”.
Akibatnya, ya seperti kita lihat selama ini. Tak sedikit caleg terpilih dari partai tertentu hanya bisa “Duduk, Diam, Duit”. Bahkan kadang nambah “Tidur” pula.
Akankah MK mengabulkan judicial review tentang sistem pemilu proporsional terbuka..? Menurut saya, MK sebaiknya menolak. Sebab kalau menerima, dapat menurunkan marwah MK sendiri.
Lha dulu yang memutuskan berubah dari tertutup ke terbuka kan MK. Masak sekarang MK juga yang mengembalikan dari terbuka ke tertutup.
Lagi pula, dalam salah satu amar putusan disebutkan, bahwa Pasal 214 UU Pemilu Badan Representatif 2008 yang isinya tertutup dianggap oleh MK bertentangan dengan UUD 1945.
Nah, kalau sudah jelas-jelas bertentangan, mengapa harus dikembalikan lagi ke proporsional tertutup? Bukankah itu sama artinya pemilu legisltaif 2024 cacat konstitusi karena tak sesuai dengan UUD 1945?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H