Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Politik

Intip Ucapan Selamat Natal 3 Capres Teratas dan Beda Pendapat Antar Ulama

29 Desember 2022   09:40 Diperbarui: 29 Desember 2022   09:58 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan hanya di Indonesia, kontroversi ucapan Selamat Natal juga terjadi dikalangan ulama Internasional. Disarikan dari uraian ulama muda Dr. H. Arrazy Hasyim, Lc, S.Fil.I.I., MA.Hum atau akrab dipanggil Buya Arrazy, saat hadir di podcast Deddy Corbuzier berpendapat, ada dua arus ulama besar yang punya fatwa berbeda tentang ucapan Selamat Natal.

Dari Mesir, salah satu pimpinan Al Azhar membolehkan. Nama beliau dikenal dengan panggilan Grand Syekh Ahmad Tayeb. Alasannya, karena masuk wilayah muamalah. Bukan akidah. Sebaliknya, masih menurut Buya Arrazy, terdapat fatwa dari ulama Saudi yang mengharamkan ucapan Selamat Natal. Sebab dianggap ranah aqidah. Bukan muamalah.

Ulama terkenal Habib Umar bin Hafidz dari Hadramaut Yaman berpendapat. Bahwa ucapan Selamat Natal di bolehkan. Dengan syarat tidak diikuti ikrar atau pengakuan yang bertentangan dengan akidah Islam. Sebagaimana kita maklum, ada beda pendapat tentang sosok “Isa”. Keyakinan umat Kristiani, “Isa” adalah Anak Allah. Sedang bagi kaum muslimin, merupakan seorang Nabi.

Ahli Tafsir Al Qur’an dari Indonesia, Prof Quraish Shihab punya pendapat yang sama dengan Habib Umar bin Hafidz. Menurut Prof Quraish yang juga seorang Habib tapi enggan diberi gelar demikian, seorang muslim boleh ucapkan Selamat Natal untuk umat Kristiani. Dengan syarat harus bisa menjaga tetapnya akidah.

Pada podcast diatas, Deddy Corbuzier sempat tanya kepada Buya Arrazy. Apakah Buya mengucapkan Selamat Natal..? Jawab Buya Arrazy, tak ada alasan bagi beliau untuk mengucap itu. Karena bukan seorang pejabat, pimpinan organisasi tertentu atau seorang bos direktur perusahaan. Bagi Buya, tidak ada hajat pada diri beliau untuk mengucapkan selamat natal.

Sementara itu, tokoh islam Indonesia yang tegas menyatakan boleh diantaranya Emha Ainun Najib atau Cak Nun dan Gus Miftah. Bagi Cak Nun, ucapan Selamat tak serta merta merubah keyakinan seorang. Dari berbagai sumber, Cak Nun kasih contoh kocak begini : Apa jika ucapkan Selamat Natal lalu jadi Kristen.? Sebaliknya, apa orang Kristen yang ucapkan Selamat Idul Fitri lalu otomatis Islam.?

Gus Miftah, seorang ulama muda ahli dakwah di berbagai tempat hiburan malam bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman, juga tegas menyatakan boleh. Bahkan beliau mengucapkan Selamat Natal kepada para tetangga disekitar yang beragama Katolik. Sebaliknya, tetangga beliaupun rutin ucapkan Selamat Lebaran. Jadi hal tersebut tak masalah bagi Gus Miftah.

Lain halnya bagi Ustadz Abdul Somad, Adi Hidayat dan Khalid Basalamah. Ketiga tokoh islam ini tegas menyatakan haram. Bagi mereka bertiga, seorang muslim dilarang menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristiani. Alasan Ustad Abdul Somad, ucapan tersebut sama dengan pengakuan bahwa Isa adalah anak Tuhan.

Alasan serupa juga dijadikan dasar pelarangan oleh Ustadz Adi Hidayat dan Khalid Basalamah. Kata Adi Hidayat, dilarang karena mengandung unsur pengakuan bahwa ada agama selain Islam. Selamat Natal bukan sekedar mengucapkan selamat. Tapi mengandung unsur pengakuan Allah punya anak. Demikaian tegas Khalid Basalamah.

Demikian para Kompasianer gambaran saya tentang hasil intip-mengintip twitter Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies. Juga soal pendapat berbagai tokoh islam. Saya sendiri termasuk yang ikut Habib Umar bin Hafidz, Prof Quraish Shihab, Cak Nun dan Gus Miftah. Kepada teman-teman yang merayakan Natal, saya ucapkan selamat.

Para Kompasianer tentu boleh sepakat dan juga berbeda dengan saya. Yang penting tak saling menghujat dan menyalahkan satu sama lain. Sebab, baik yang membolehkan maupun yang melarang, sama-sama punya dasar kuat. Lalu seperti apa yang tidak boleh..? Yakni yang karena beda pendapat, sampai harus menghukumi kafir dan masuk neraka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun