Ya benar. Jumlah parpol peserta pemilu memang terlalu banyak. Menurut saya sudah berlebihan. Cenderung menimbulkan berbagai masalah.Â
Bagi pemilih sepuh yang pikirannya sudah kurang fokus, jadi membingungkan. Dari segi anggaran, pasti perlu biaya besar buat cetak kertas suara.Â
Saat dilakukan pencoblosan, agak ribet juga. Karena ruangan atau bilik suara relative kecil. Panjang cuma 40 cm, lebar 40 cm dan tinggi 60 cm saja.
Bayangkan pengalaman pada pemilu 2019 lalu. Pesertanya 16 parpol. Bilik suara seukuran itu, harus dimasuki oleh pemberi suara sebanding manusia dewasa. Masih harus membawa lima kertas suara cukup lebar.Â
Pertama, warna Abu-Abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang punya ukuran 22 x 31 cm. Kedua, warna Kuning untuk memilih Anggota DPR RI dengan ukuran 51 x 82 cm.
Ketiga, warna Merah untuk memilih Anggota DPD RI yang terdiri atas 9 ukuran variatif berbagai kategori. Keempat, warna Biru untuk untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, berukuran 51 x 82.Â
Kelima, warna Hijau untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang punya ukuran 51 x 82. Anda tahu, pada pemilu 2024 nanti yang berhak mendaftar ke KPU sudah terjaring sebanyak 75 parpol. Separuh saja yang lolos, pasti tambah ribet dibanding saat pemilu 2019 lalu.
Litbang Kompas mengadakan survey tentang partai peserta pemilu tahun 2024 nanti. Hasilnya, muncul data bahwa mayoritas responden ingin jumlah parpol lebih disederhanakan lagi.Â
Ini wajar. Mengingat, sejauh ini jumlah yang banyak tersebut kurang sebanding dengan kualitas kerja parpol dalam menyuarakan aspirasi konstituen.
Dalam amatan saya, parpol lebih cenderung mengedepankan kepentingan sendiri. Tak heran, keputusan parpol diparlemen sering bertolak belakang dengan suara rakyat.Â